Showing posts with label Cara menyusun SKP. Show all posts
Showing posts with label Cara menyusun SKP. Show all posts

Tuesday, February 16, 2016

Cara Mudah Menyusun SKP JFU Pengadministrasi Sekolah SMP/MTs

Jabatan Fungsional Umum Pengadministrasi Sekolah pada SMP/MTs adalah jabatan fungsional umum yang bertugas di unit kerja Tata Usaha SMP/MTs. Mereka memiliki tugas dan fungsi administrasi persekolahan. Oleh karena itu mereka di bawah sub ordinasi Kepala Urusan Tata Usaha.


Adapun tugas dan fungsi JFU Pengadministrasi SMP/MTs dapat diuraiakn sebagai berikut:

Ikhtisar Jabatan:
Menerima, mencatat, menyimpan surat serta dokumen lainnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.

Uraian Tugas:
  1. Menerima, mencatat, dan menyortir surat masuk, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pencarian.
  2. Memberi lembar pengantar pada surat, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pengendalian;
  3. Mengelompokkan surat atau dokumen menurr.rt jenis dan sifatnya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pendistribusian;
  4. Mendokumentasikan surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tertib administrasi;
  5. Mengetik surat, naskah dinas yang menjadi kebutuhan sekolah
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan. 
Berdasarkan uraiana tugas yang sudah terpetakan, maka uraian tugas tersebut dapat dijadikan masukan untuk penyusunan SKP pada formulir SKP yang berlaku.
 
Bagaimanakah simulasi penyusunan SKP Pengadministrasi SMP/MTs, dapat didownload atau di- buka Laman di Bawah ini:

Monday, February 15, 2016

Cara Mudah Menyusun SKP JFU Pemroses Kenaikan Gaji Berkala

Sebelum bisa menyusun SKP, seorang pegawai JFU harus mengenal lebih dulu tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya selaku PNS di tempat kerjanya. Jika ini tidak dapat mengenali tugas-tugasnya akan menjadi fatal, oleh karena itu memang betul setiap pegawai harus memiliki pembagian tugas (job description) dari pimpnannya.


JFU Pemroses Kenaikan Gaji Berkala dapat bertugas dimana saja terutama unit kerja yang mengelola pelayanan administrasi kepegawaian. Oleh karena banyak menangani masalah administrasi kepegawaian, maka berikut dapat digambarkan tugas JFU Pemroses Kenaikan Gaji Berkala. Untuk bisa menyusun SKP JFU Pemroses Kenaikan Gaji Berkala harus memiliki pengetahuan dan mampu membaca / memahami antara lain Peraturan Pemerintah di bidang penggajian PNS. 

Ikhtisar Jabatan:
Menerima, mencatat, menghitung dan memproses data yang akan diberikan Kenaikan Gaji Berkala sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.

Uraian Tugas:
  1. Menerima dan mencatat usul Kenaikan Gaji Berkala dari usulan pensiun sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut;
  2. Memeriksa data usulan Kenaikan Gaji Berkala
  3. Mengelompokkan data usulan Kenaikan Gaji Berkala sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut;
  4. Memroses usulan Kenaikan Gaji Berkala sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai wujud pelayanan prima;
  5. Memeriksa dan mengkonsultasikan kendala yang timbul dalam pelaksanaan proses pengusulan pensiun dengan pejabat yang berwenang dan terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk penyelesaian masalah;
  6. Melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan sesuai dengan prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban pelaksanaan tugas; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.
Simulasi SKP JFU Pemroses Pensiun Pegawai dapat didownload di laman berikut:

Sunday, February 14, 2016

Cara Menyusun SKP JFU Pemroses Pensiun Pegawai

Sebelum bisa menyusun SKP, seorang pegawai JFU harus mengenal lebih dulu tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya selaku PNS di tempat kerjanya. Jika ini tidak dapat mengenali tugas-tugasnya akan menjadi fatal, oleh karena itu memang betul setiap pegawai harus memiliki pembagian tugas (job description) dari pimpnannya.

JFU Pemroses Pensiun Pegawai dapat bertugas dimana saja terutama unit kerja yang mengelola pelayanan administrasi kepegawaian. Oleh karena banyak menangani masalah administrasi kepegawaian, maka berikut dapat digambarkan tugas JFU Pemroses Pensiun Pegawai.

Ikhtisar Jabatan:
Menerima, mencatat, menghitung dan memproses data yang akan pensiun sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.

Uraian Tugas:
  1. Menerima dan mencatat data kepegawaian dari usulan pensiun sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut;
  2. Memeriksa data usulan pensiun sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka proses objek kerja;
  3. Mengelompokkan data usulan pensiun sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut;
  4. Memroses usulan pensiun sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai wujud pelayanan prima;
  5. Memeriksa dan mengkonsultasikan kendala yang timbul dalam pelaksanaan proses pengusulan pensiun dengan pejabat yang berwenang dan terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk penyelesaian masalah;
  6. Melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan sesuai dengan prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban pelaksanaan tugas; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.
  8.  
     
Simulasi SKP JFU Pemroses Pensiun Pegawai dapat didownload di laman berikut:

Simulasi Penyusunan SKP bagi JFU Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan

Secara ringkas JFU Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan
Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan
memiliki ikhtisar tugas:
Menerima, mencatat, dan memeriksa bahan dan data masukan untuk menyusun Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Sedangkan uraian tugas JFU Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan adalah sebagai berikut:
  1. Menerima dan mencatat bahan dan data masukan untuk menyusun Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dalam rangka pelaksanaan tugas;
  2. Memeriksa dan mengklasifikasikan bahan dan data data masukan untuk menyusun Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan tugas;
  3. Mengkaji dan menelaah bahan dan data data masukan untuk menyusun Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dalam rangka pelaksanaan tugas;
  4. Menyusun konsep penyiapan data masukan untuk menyusun Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan sesuai hasil kajian, telaahan dan prosedur sebagai bahan pelaksanaan tugas;
  5. Mendiskusikan konsep penyiapan dengan pejabat yang berwenang dan terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Menyiapkan alat dan sarana kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. Membuat laporan kegiatan sesuai dengan prosedur sebagai akuntabillitas pelaksanaan tugas; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan
    maupun tertulis.
Setelah pemetaan uraian tugas JFU Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan, maka sebagaian uraian tugas di atas dapat dijadikan masukan dalam persiapan penyusunan SKP di formulir SKP. Anda yang bertugas sebagai  JFU JFU Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan tinggal memasukkan besaran target kuantitas dan target-target lainnya seseuai kebutuhan. Namun demikian, uraian tugas di atas masih dapat anda modifikasi (ditambah/atau dikurangi) disesuaikan dengan keadaan sebenarnya. Maksudnya, tugas-tugas keseharian yang lebih mengetahui adalah si pengampu JFU JFU Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan itu sendiri. Jadi, boleh dimodifikasi lagi Pak? Boleh, silahkan asalkan merumuskan tugas jabatan/kegiatan bersifat spesifik, dapat dicapai, terukur, jelas dan relevan.

Cara Mudah Menyusun SKP Pak Camat (Pejabat Struktural Eselon III - Adminsitrator Kecamatan)

Masih banyak juga para netizen atau pengguna internet yang menanyakan kepada saya bagaimana menyusun SKP Camat?

Camat adalah seorang pejabat eselon III dan bertugas memimpin kantor Camat. Ia bertanggung jawab dan berwenang di dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan kecamatan. Sesuai tugas dan fungsinya Camat adalah seorang kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Oleh karena itu Camat dalam penyusunan SKP wajib menyatakan target biaya, selain aspek kuantitas (output), kualitas (mutu) dan target waktu.
Cara Menyusun SKP Camat (Administrator Kecamatan) [foto: bangka.go.id]

Sebelum melakukan simulasi penyusunan SKP bagi Pejabat Camat, marilah kita petakan dulu uraian tugas/jabatan Camat yang bisa diukur, seperti berikut:
  1. Merumuskan  dan menetapkan Rencana    Strategis (RENSTRA)  dan Rencana Kinerja (RENJA) Kecamatan;
  2. Merumuskan  LPPD,  LKPJ,  LAKIP  dan  segala  bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnyaMengendalikan   administrasi   keuangan   dan   asset   di lingkup  tugasnya  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan yang berlaku;
  3. Menyelenggarakan   Musyawarah Perencanaan  Pembangunan  (MUSRENBANG) tingkat Kecamatan   sebagai   bahan   penyusunan   rekomendasi Musyawarah Perencanaan              Pembangunan (MUSRENBANG) tingkat Kabupaten/Kota; 
  4. Melaksanakan   pelayanan   masyarakat   yang   menjadi ruang   lingkup   tugasnya   dan/atau   yang   belum   dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan/desa
  5. Melaksanakan  kewenangan      pemerintahan    yang  dilimpahkan  oleh  bupati/walikota  untuk  menangani  sebagian urusan    otonomi    daerah    yang    meliputi perizinan, rekomendasi,    koordinasi,    pembinaan,    pengawasan, fasilitasi,  penetapan,  penyelenggaraan  dan  kewenangan lain yang dilimpahkan lingkup kecamatan. 
  6. Menyelenggarakan   pelayanan kepada  masyarakat   yang   menjadi ruang   lingkup   tugasnya   dan/atau   yang   belum  dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan/desa.
  7. Menyusun laporan pelaksanaan tugas;
Itulah sebagian uraian tugas Pejabat Camat yang dapat diukur, artinya menghasilkan output yang menjadi kewenangan/tanggung jawab Camat. Uraian tugas/jabatan di atas dapat dijadikan input dalam penyusunan SKP. Uraian tugas/jabatan yang tidak dapat diukur, seperti diawali dengan kata kerja "mengkoordinasikan", "Mengawasi", "Melaksanakan tugas kedinasan lainnya..." sebaiknya tidak dimasukkan dalam SKP.

Berikut adalah simulasi penyusunan SKP bagi Camat, dapat dibuka/DOWNLOAD melalui laman berikut:

Cara Menyusun SKP JFU Penyiap Evaluasi dan Laporan

Setidaknya tidak kurang dari 270 jenis Jabatan Fungsional Umum yang diawali dengan nomenklatur "Penyiap" sebagai contoh Penyiap Bahan laporan, Penyiap Berkas Arsip, Penyiap Bahan Evaluasi Ketatalaksanaan, Penyiap Evaluasi dan Laporan, dan lain-lain. Kali ini saya ambil sesuai judul saja. Penyiap Evaluasi dan Laporan!

Penyiap Evaluasi dan Laporan biasanya berada di bawah subordinasi unit kerja yang melaksanakan tugas perencanaan dan pelaporan (Eselon IV), dengan nama unit organisasi yang lebih besar (Eselon III) Bagian atau Bidang Perencanaan, Bagian Pengendalian dan Evaluasi Program, dan nama sejenisnya.

Secara ringkas JFU Penyiap Evaluasi dan Laporan memiliki ikhtisar tugas:
Menerima, mencatat, dan memeriksa bahan dan data masukan untuk menyusun Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Sedangkan uraian tugas JFU Penyiap Evaluasi dan Laporan adalah sebagai berikut:
  1. Menerima dan mencatat bahan dan data masukan untuk menyusun Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dalam rangka pelaksanaan tugas;
  2. Memeriksa dan mengklasifikasikan bahan dan data data masukan untuk menyusun Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan tugas;
  3. Mengkaji dan menelaah bahan dan data data masukan untuk menyusun Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dalam rangka pelaksanaan tugas;
  4. Menyusun konsep penyiapan data masukan untuk menyusun Evaluasi dan Pelaporan sesuai hasil kajian, telaahan dan prosedur sebagai bahan pelaksanaan tugas;
  5. Mendiskusikan konsep penyiapan dengan pejabat yang berwenang dan terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Menyiapkan alat dan sarana kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. Membuat laporan kegiatan sesuai dengan prosedur sebagai akuntabillitas pelaksanaan tugas; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan
    maupun tertulis.
Setelah pemetaan uraian tugas JFU JFU Penyiap Evaluasi dan Laporan, maka sebagaian uraian tugas di atas dapat dijadikan masukan dalam persiapan penyusunan SKP di formulir SKP. Anda yang bertugas sebagai  JFU Penyiap Evaluasi dan Laporan tinggal memasukkan besaran target kuantitas dan target-target lainnya seseuai kebutuhan. Namun demikian, uraian tugas di atas masih dapat anda modifikasi (ditambah/atau dikurangi) disesuaikan dengan keadaan sebenarnya. Maksudnya, tugas-tugas keseharian yang lebih mengetahui adalah si pengampu JFU Penyiap Evaluasi dan Laporan itu sendiri. Jadi, boleh dimodifikasi lagi Pak? Boleh, silahkan asalkan merumuskan tugas jabatan/kegiatan bersifat spesifik, dapat dicapai, terukur, jelas dan relevan.

Bagaimanakah bentuk simulasi Penyusunan SKP JFU Penyiap Evaluasi dan Laporan?  Contoh SKP dapat didownload pada laman berikut:

Thursday, February 4, 2016

Cara menyusun SKP JFT Bidan Pelaksana Lanjutan

Dari forum di facebook, lagi-lagi saya atau kami sebagai pengelola forum mendapatkan pertanyaan seputar tatacara penyusunan SKP bagi JFT. Satu pertanyaan lagi muncul dari JFT Bidan, bunyinya begini:
mau nanya penyusunan SKP untuk bidan pelaksana lanjutan gol.IIIa....untuk kolom realisasi kualitas/mutu sudah ada ketentuannya atau bagaimana? trimakasih atas infonya.
Bidan Pelaksana Lanjutan
Lantas bagaimana menyikapi pertanyaan tersebut? Mari kita bahas prinsip penyusunan SKP, yaitu SKP harus disusun secara SMART, yakni singkatan dari:
  1. Specific - artinya uraian tugas/kegiatan harus jelas, jelas artinya tidak menimbulkan pertanyaan orang lain atau atasannya. Contoh kata kerja menunjukkan kegiatan yang spesifik yaitu Menyusun Rencana Kegiatan ...
  2. Measurable - artinya dapat diukur (ada hasilnya/keluarannya baik berupa jasa, atau fisik berupa dokumen/portofolio), contoh kata uraian tugas/kegiatan "Menyusun Rencana Kegiatan..." ini tentunya dapat diukur, jelas menghasilkan keluaran yaitu dokumen rencana kegiatan, selain diukur secara kuantitas (berapa banyak dokumen Rencana yang dihasilkan, tapi juga bagimana Kualitas Rencana yang dihasilkan)
  3. Achievable - artinya dapat dicapai. Tulislah kegiatan yang tidak abstrak, dan dapat dicapai.
  4. Relevan - Tulislah uraian tugas/kegiatan yang relevan dengan tugas dan fungsi utama unit kerja anda atau jabatan anda sesuai wewenang dan tanggung jawab yang diberikan sesuai jabatan. Jika anda Bidan Pelaksana Lanjutan, tulislah uraian tugas/kegiatan yang menjadi wewenang Anda, bukan tugas-tugas atau kegiatan yang belum menjadi wewenang / tanggung jawab anda.
  5. Timed - artinya memiliki tenggat waktu, artinya kegiatan harus ada batas waktu kapan harus dicapai/diselesaikan.
Kembali kita bahas bagaimana prinsip menyusun SKP bagi PNS Jabatan Fungsional Tertentu, dalam hal ini Bidan. JFT  Bidan diatur oleh Permenpan Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008.

Dalam Perka BKN Nomor 1/2013 dijelaskan bahwa penyusunan SKP bagi PNS jabatan fungsional tertentu, butir-butir kegiatan dalam formulir SKP diambil dari butir-butir kegiatan yang sudah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, dalam hal JFT Bidan, adalah Permenpan tersebut di atas.

Jadi, bagaimanakah simulasi SKP bagi JFT Bidan Pelaksana Lanjutan? Anda dapat me-download-nya dari laman berikut.


Wednesday, February 3, 2016

Cara Mudah Menyusun SKP Sekretaris Desa

Apakah Sekretaris Desa wajib menyusun SKP? ini pertanyaan yang muncul di forum SKP beberapa bulan lalu.

Jawaban singkat saya begini: PP 46 Tahun 2011 mengamanatkan kepada seluruh CPNS/PNS, baik Jabatan Fungsional Umum maupun Jabatan Fungsional Tertentu diwajibkan menyusun SKP (Sasaran kerja Pegawai) sebagai sebuah kontrak kerja dengan pimpinannya/pemerintah. Dengan demikian, karena Sekretaris Desa adalah PNS, maka iapun wajib menyusun SKP. Bagaimana cara menyusun SKP. Gampang, pertama kali yang harus dilakukan adalah memetakan tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya selaku Sekretaris Desa

Gambar: Humaspolreskulonprogo.blogspot.com
Mari kita petakan tugas dan fungsi  sekretaris desa. Sekretaris Desa secara umum dapat disimpulkan ikhtisar tugas dan fungsinya adalah:
Melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi dan mengatur jadwal serta memfasilitasi pimpinan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan.
Uraian Tugas Sekretaris Desa adalah:
  1. Menyiapkan program kerja Tahunan Desa
  2. Menyiapkan rancangan RAPBDesa Tahun berjalan
  3. Menerima, membuka, membaca, mencatat surat masuk sesuai prosedur yang
    berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Menerima telepon dan menyampaikan pesan sesuai prosedur yang berlaku
    sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  5. Menerima dan mengirim fax sesuai prosedur yang berlaku sebagai pedoman
    pelaksanaan tugas;
  6. Menerima tamu dan mencatat keperluannya sesuai prosedur yang berlaku
    sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  7. Mencatat janji pertemuan dengan relasi sesuai prosedur yang berlaku sebagai
    pedoman pelaksanaan tugas;
  8. Mencatat jadwal kegiatan pimpinan sesuai prosedur yang berlaku untuk
    kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. Mendokumentasikan surat masuk dan keluar sesuai prosedur yang berlaku
    agar memudahkan dalam mencari;
  10. Membuat laporan kegiatan sesuai dengan prosedur sebagai akuntabillitas
    pelaksanaan tugas;
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan
    maupun tertulis sesuai bidang tugas.
Apakah uraian tugas tersebut di atas sesuai dengan keadaan sesungguhnya di kantor Anda? Jika tidak sesuai atau kurang sesuai dapat Anda sesuaikan dengan kondisi sebenarnya.


Setelah berhasil memetakan, maka uraian tugas tersebut dapat dijadikan bahan masukan dalam kolom kegiatan jabatan pada formulir SKP PNS, hasil penyusunan SKP Sekretaris Desa dapat diDOWNLOAD pada laman berikut:

Cara Mudah Menyusun SKP bagi JFU Resepsionis

Resepsionis, tidak saja orang yang dibutuhkan atau bertugas di hotel saja. Bagi kantor pemerintah yang besar dan atau eksklusif (dengan tingkat pengamanan yang tinggi) seperti lembaga tertinggi/tinggi negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, KPK, KPU, LKPP, lembaga/badan atau dinas yang mengurusi perizinan, ruang Kepala Daerah, perguruan tinggi dan lain sebagainya yang biasanya memiliki front office yang di dalamnya ditugaskan seorang atau beberapa orang resepsionis (biasanya didampingi petugas keamanan/satpam), sesuai kebutuhan.
Gambar: Pemkot Bekasi (bekasikota.go.id)

Tugas Resepsionis
Sebagai JFU, resepsionis memiliki tugas dan fungsi dengan ikhtisar tugas dan fungsinya: Menerima dan mengarahkan tamu dinas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka kelancaran pemberian pelayanan kedinasan.


Uraian Tugas Resepsionis
  1. Menerima dan menjawab telepon serta mencatat pesan sesuai prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  2. Menerima tamu yang akan bertemu dengan pimpinan sesuai prosedur yang
    berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Mencatat identitas tamu sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan
    informasi;
  4. Memberi identitas tamu sesuai prosedur untuk menjaga keamanan dan
    ketertiban;
  5. Membuat laporan kegiatan sesuai dengan prosedur sebagai akuntabillitas
    pelaksanaan tugas; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan
    maupun tertulis.
Setelah Resepsionis mengetahui dan memahami tugas dan fungsinya, maka uraian tugas/jabatan di atas dapat dijadikan masukan dalam menyusun SKP di formulir SKP. Ingat, bahwa prinsip penyusunan SKP harus terukur, artinya memiliki output (hasil kerja) yang dapat dibutktikan sebagai prestasi kerja. Output atau hasil kerja seorang resepsionis dapat berupa: Buku Catatan Penerimaan Tamu, Data Tamu, Catatan Penerimaan Telepon dan Catatan Isi Pesan, serta Laporan Kegiatan Resepsionis selama 1 (satu) tahun kerja dapat berbentuk Rekapitulasi Penerimaan Tamu selama 1 (satu) tahun. Dengan demikian, maka target waktu yang dihabiskan untuk bekerja sebagai resepsionis adalah 12 bulan.

Bagaimana bentuk SKP JFU Resepsionis? Silahkan download di laman berikut




Friday, January 29, 2016

Cara Mudah Menyusun SKP bagi JFU di Lingkungan Dinas Kesehatan

Ada pertanyaan lagi terkait Penyusunan SKP, begini bunyinya:
saya punya pertanyaan ni Pak : Ybs Pendidikan A.Md.Kep, semenjak diangkat jabatan ybs Staf Fungsional Umum di Dinas Kesehatan, apakah tidak bermasalah jika tugas jabatan di SKPnya terterah tugas jabatannya Fungsional umum ?? karena ada teman yang mengatakan harus membuat SKP yang mempunyai Angka Kredit (FUNGSIONAL TERTENTU)
Inti dari pertanyaan tersebut, apakah JFU wajib menargetkan Angka Kredit dalam formulir SKP?

Jawaban yang tepat sesuai Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 adalah:
Jika seorang PNS ditugaskan sebagai JFU tak perlu (mempunyai) target Angka Kredit (AK). AK hanya diwajibkan bagi mereka yang bertugas (diangkat) sebagai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), contoh: Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Adminkes, dll. seperti daftar di bawah ini.

Daftar JFT di Lingkungan Pembinaan Teknis Kemenkes RI

Bagaimanakah cara penyusunan SKP bagi JFT di lingkungan Kemenkes lainnya, dapat anda simak pada laman berikut:

Thursday, January 28, 2016

Cara Menyusun SKP Pranata Komputer Muda

JF Pranata Komputer adalah jabatan fungsional tertentu yang diatur dengan Permenpan RB Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003 .

Penyusunan SKP bagi JFT atau Jabatan Fungsional tertentu seperti Pranata Komputer (Prakom) sangatlah mudah, silahkan butir-butir kegiatannya dikutip dari Permenpan Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003 lalu sesuaikan dengan tanggungjawab/kewenangan sesuai jenjang jabatan Prakom.

Pendek kata, berikut adalah simulasi atau contoh SKP Pranata Komputer Muda (III/b) 


Lalu bagaimana penilaian SKP Pranata Komputer?

Anda dapat membukanya pada laman berikut

Simulasi Penyusunan SKP JFU Pengolah Data

JFU Pengolah Data dapat berada dimana saja terutama unit kerja yang bertugas menghimpun, mengolah serta menyebarkan data dan informasi sesuai bidang tugasnya. JFU Pengolah Data secara struktural berada di bawah subordinasi seorang Pejabat Eselon IV, contoh Kepala Subbag Informasi dan Tata Naskah, Kepala Seksi Pengolahan Data Pendidikan, dan sebagainya yang sangat bervariasi nomenklaturnya.

Berikut adalah contoh simulasi Penyusunan SKP JFU Pengolah Data, silahkan lihat gambar berikut:


 Baca juga Simulasi Penyusunan SKP JFU berikut:

Pertanyaan-pertanyaan yang Sering Muncul dalam Penyusunan SKP

Apa yang dimaksud dengan SKP ?     SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.

Bagaimana cara mengisi formulir SKP ?   
Penilaian kinerja adalah penilaian yang dilakukan oleh atasan oleh bawahan

Bagaimana menentukan target kuantitas dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau output dari orang lain ?     
Cara menentukan target kuantitas dalamm pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau autputnya dariorang lain adalah dengan cara mempertimbangkan jumlah output yang masuk pada tahun-tahun sebelumnya.

Bagaimana menilai kualitas dalam suatu pekerjaan / kegiatan ?    
Cara menilai aspek kualitas dalam suatu pekerjaan /kegiatan adalah dengan mengacu pada parameter yang ada pada Peraturan Kepala BKN Noor 1 Tahun 2013 pada halaman 20.

Siapa saja kah yang dapat memasukkan target biaya ?   
Yang dapat memasukkan aspek biaya adalah PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional umum?     
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional umum adalah disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya

Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional tertentu ?   
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.

Apa berbedaan antara DP3 dengan SKP ?     
Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.

Apa kaitannya RKT dengan kegiatan tugas jabatan ?   
Kaitannya antara Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan kegiatan tugas jabatan adalah RKT sebagai acuan untuk menyusun kegiatan tugas jabatan masing-masing PNS.


Buka Juga atau Download Peraturan-peraturan dan Prinsip Dasar Penyusunan SKP

www.denganbasmalahakubisa.blogspot.com

Tuesday, January 26, 2016

Cara Mudah Menyusun SKP bagi Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD)

Kali ini saya memenuhi permintaan seorang JFT P2UPD yang menanyakan bagaimana Cara Mudah Menyusun SKP P2UPD?
Jawaban saya adalah, silahkan membuka PERMENPAN Nomor 15 Tahun 2009. Di dalam Peraturan tersebut sudah diatur butir-butir kegiatan beserta angka kreditnya. Untuk kepentingan penyusunan SKP JFT P2UPD, dapat memedomani butir-butir kegiatan yang sudah ditentukan dalam Permenpan yang disebutkan di atas. Contoh butir-butir kegiatan P2UPD Muda, sebagai berikut:
Sehingga dari cuplikan butir-butir uraian kegiatan P2UPD Muda tersebut dapat disimulasikan penyusunan SKP. Contoh SKP dapat di DOWNLOAD dari laman:
 

Rahasia Mudahnya Menyusun SKP Penyuluh Keluarga Berencana

JFT Penyuluh Keluarga Berencana diatur dengan Keputusan MenPAN Nomor Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004. Dalam Peraturan Kepala BKN RI Nomor 1 Tahun 2013, bahwa butir-butir kegiatan sebagaimana diatur dalam peraturan yang mengatur tentang JFT yang bersangkutan adalah dasar penyusunan SKP. Penyusunan SKP yang butir-butir kegiatannya diambil dari peraturan yang mengaturnya tetap harus dipertimbangkan berdasarkan wewenang / tanggung jawab sesuai jenjang jabatan JFT.
sumber gambar adaptasi dari: totabuanews.com
Berikut adalah kutipan butir-butir uraian kegiatan seorang Penyuluh KB Trampil bernama Darmini, yang telah ia petakan untuk menjadi sebuah SKP Tahun 2016.
  1. Menyusun rencana pendataan dan pemetaan wilayah tingkat desa
  2. Melaksanakanpendataan KB
  3. Mengolah data wilayah Desa/Kelurahan
  4. Penyajian hasil pengolahan data desa/kelurahan
  5. Mengembangkan media KIE KB Nasional dalam bentuk poster
  6. Menyiapkan sarana KIE dengan mobil penerangan (MUPEN) KB
  7. Menyusun materi Rakor / Raker KB tingkat desa sebanyak 3 kali
  8. Membimbing kegiatan pendewasaan usia perkawinan sebanyak 5 kali
  9. Melakukan rujukan medis ketempat pelayanan kesehatan sebanyak 4 kali
  10. Menyusun laporan pelayanan terpadu (Bina Keluarga, UPPKS
  11. Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey evaluasi di
    bidang penyuluhan KB Nasional dan pelayanan KB yang tidak dipublikasikan dalam
    majalah ilmiah yang diakui LOPO
  12. Menemukan teknologi tepat guna di bidang penyuluhan KB Nasional dan pelayanan
    KB
  13. Mengikuti seminar / lokakarya setiap kali sebagai peserta sebanyak 3 kali
Sehingga, setelah uraian kegiatan telah dipetakan seperti diatas, maka SKP Saudari Darmini dapat di download di laman berikut:

Cara Mudah Menyusun SKP Penyuluh Pajak

Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak adalah JFT yang diatur dengan Peraturan Menpan RI Nomor PER/04/M.PAN/2/2006. Prinsip dasar penyusunan SKP bagi JFT, butir-butir kegiatannya ditentukan oleh peraturan tersebut. Oleh karena itu tidaklah sulit, silahkan membuka kembali Permenpan Nomor PER/04/M.PAN/2/2006, dengan catatan, penyusunan butir-butir kegiatan dalam SKPnya disesuaikan dengan wewenang/tanggungjawab jenjang jabatannya.
Diklat Fungsional Penyuluh Pajak  (bppk.kemenkeu.go.id)
Tentang simulasi penyusunan SKP bagi JFT Penyuluh Pajak, dapat dibuka melalui laman berikut (File PDF):

Saturday, January 23, 2016

Rahasia Sukses Kasubbag Keuangan Kecamatan Menyusun SKP


Kepala Subbag Keuangan di kantor kecamatan adalah jabatan administratif yang tugas dan fungsinya melaksanakan koordinasi pelayanan administrasi keuangan di internal kantor kecamatan.

Untuk bisa dengan mudah menyusun SKP, maka harus lebih dahulu mengetahui uraian tugas dan fungsinya. Berikut adalah uraian tugas/jabatan Kepala Subbag Keuangan, seperti di bawah ini:
  1. Menyusun rencana dan program kerja Unit Kerja;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana angaran Unit Kerja;
  3. Membagi tugas bawahan;
  4. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan;
  5. Membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  6. Memonitoring pelaksanaan pekerjaan oleh bawahan;
  7. Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi keuangan yang meliputi pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, penyiapan administrasi keuangan kegiatan, serta pelayanan administrasi keuangan lainnya;
  8. Melaksanakan pencatatan dan pembukuan keuangan Unit Kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  9. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan pemegang kas di lingkungan Unit Kerja;
  10. Menelaah dan menganalisis data/informasi bagi penyusunan pertanggungjawaban keuangan Unit kerja;
  11. Melaksanakan pembinaan administrasi keuangan di lingkungan Unit kerja;
  12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
  13. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;

Dengan demikian, maka simulasi SKP Kasubbag Keuangan yang dapat dibuat dapat dibuka pada laman berikut:

Friday, January 22, 2016

Rahasia Mudah Menyusun SKP Guru diterima di BKN

Sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, Butir-butir tugas guru sudah sangat jelas diatur dalam peraturan tersebut.

Courtesy: Unpad.ac.id

Rahasia Cepat dan Mudah Memahami TataCara Menyusun SKP Guru agar usul Kenaikan Pangkatnya tidak dikembalikan oleh BKN silahkan buka laman berikut:

Cara Menyusun SKP PNS Jabatan Fungsional (Bagian 3)

Tiga Orang penanya menuliskan pertanyaan di Forum SKP sebagai berikut:

Pak saya adalah PNS dengan Jabatan Medik Veteriner bertugas di BPTU Indrapuri, bagaimana bisa membuat SKP untuk kenaikan pangkat dan Angka Kredit?


Pertanyaan serupa dan senada juga berasal dari PNS jabatan  Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak dari Nusa Tenggara Timur.

Sebenarnya tidaklah susah menyusun SKP bagi jabatan fungsional  Dokter Hewan atau Veteriner medik, dan Paramedik Veteriner. Karena hal tersebut sudah pernah dibahas di blog. Sedangkan simulasi SKP  Dokter Hewan, Veteriner medik, Paramedik Veteriner dapat dibuka melalui laman berikut:
 



Cara Menyusun SKP untuk Guru Golongan I

Sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PNS Guru tidak lagi diangkat dari bukan Berkualifikasi Sarjana. Nah, bagaimana jika ada PNS yang diangkat sebagai guru dari pengangkatan CPNS eks Tenaga Honorer K2?


Dalam Perka BKN No 1 Tahun 2013 tidak ada contoh SKP Guru Golongan II atau Guru Golongan I, Bagaimanakah Cara Menyusun SKP Guru Eks K2 yang diangkat dalam Golongan II atau I?

Tutorial Cara Menyusun SKP Guru Golongan I, dapat dibuka di laman ini: