Showing posts with label Penilaian SKP. Show all posts
Showing posts with label Penilaian SKP. Show all posts

Wednesday, February 24, 2016

Penilaian Tugas Tambahan pada SKP

SKP.Web.Id: Dari Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013, saya petik pengertian tugas tambahan, yaitu  tugas lain atau tugas-tugas yang ada hubungannya dengan tugas jabatan yang bersangkutan dan tidak ada dalam SKP yang ditetapkan (pada awal tahun). Artinya, tugas tambahan itu tidak secara langsung berhubungan dengan tugas dan fungsi (tusi) atau tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PNS yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak.

Pengertian di atas dapat diterjemahkan pula, tugas tambahan tidak dapat dinyatakan dalam SKP. Sebagai contoh misalnya, Gus Priyono seorang Kepala Bidang, sesuai SK Kepala Dinas nomor 900/001/IV/Dik/2014 tanggal 2 Januari 2014 mendapat tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan-kegiatan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di lingkungan Dinas Pendidikan, maka tugas-tugas PPK yang terdiri dari merencanakan, menetapkan HPS, menyusun RAB, menyusun jadwal lelang/pengadaan barang/jasa, dan sebagainya tidak dapat dinyatakan dalam SKP.

Penilaian Tugas Tambahan dalam SKP

Selain melakukan kegiatan tugas pokok yang ada dalam SKP, seorang PNS dapat melaksanakan tugas lain yang disebut sebagai tugas tambahan yang diberikan oleh atasan langsungnya dan dibuktikan dengan surat keterangan dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 (Perka BKN). Maka pada akhir tahun yang bersangkutan dapat diberikan nilai tugas tambahan paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 3 (tiga) dengan menggunakan pedoman sebagai berikut:

Sumber Perka BKN No 1 Tahun 2013


PNS tidak perlu khawatir, jika dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya menerima tugas lain yang  sedikit jauh dari tugas pokok dan fungsinya, ia akan dianggap sebagai tugas tambahan. Tugas tambahan ini akan dinilai dalam pengukuran SKP, ia tidak bisa dicantumkan dalam formulir SKP, namun akan muncul di dalam formulir penilaian, sesuai berapa banyak SK/Surat Tugas untuk melaksanakan kegiatan sebagai tugas tambahan itu. 

Contoh 1. Di suatu Sekolah Dasar negeri tidak terdapat petugas Tata Usaha yang diperlukan untuk mengelola data tenaga pendidik dan tenaga kependidikan secara online, lalu Kepala Sekolah harus menunjuk seorang guru kelas bernama Erna Batubara, S.Pd.SD melalui Surat Keputusan atau Surat Tugas sebagai Operator Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan, oleh karena itu tugas sebagai operator Data pendidik dan Tenaga Kependidikan dianggap sebagai Tugas Tambahan.

Penilaian tugas tambahan untuk membentuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) PNS sebagai pengganti DP3 harus dengan menggunakan Surat Keterangan dengan format seperti yang ditentukan oleh Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 - yaitu Anak Lampiran I-c (halaman 84) yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II.

Contoh 2. Di suatu Kantor Perizinan, Sdr. Erni Harahap, SE bertugas sebagai JFU Pengadministrasi Perizinan, demi kepentingan kedinasan, pimpinan yang bersangkutan menetapkan Sdr. Erni Harahap, SE sebagai Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan Barang dan Jasa. Maka dalam penyusunan SKP, tugas-tugas sebagai Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan Barang dan Jasa oleh Sdr. Erni Harahap, SE tidak dimasukkan dalam SKP, tetapi akan dinilai oleh atasannya di akhir tahun sebagai tugas tambahan. Bagaimana penilaiannya sudah saya jelaskan di atas.

Berikut Tabel Contoh Tugas Tambahan Yang Bisa/Tidak Dapat Dinilai dalam SKP
Demikian, semoga bermanfaat.

Daftar Referensi:
Perka BKN No 1 Tahun 2013
PP 46 Tahun 2011
Artikel atau Bahasan tentang SKP lainnya dapat disimak pada laman berikut:

Friday, January 29, 2016

Penilaian Perilaku Kerja - SKP PNS dengan Angka Desimal

Ada pertanyaan bunyinya begini:
mohon pencerahan terkait nilai prestasi kerja unsur prilaku yg nilainya menggunakan desimal misalkan Orientasi Pelayanan nilainya 85,24 (baik), apakah diperbolehkan atau harus dibulatkan mengingat kami menggunakan aplikasi yg terseting
lantas boleh tidak memberi penilaian Perilaku Kerja - SKP PNS dengan angka desimal, bukan angka bulat?  Mengapa tidak menggunakan angka bulat, alasan teman tadi adalah menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.

Sudah banyak lembaga pemerintah yang mau memudahkan pegawainya untuk mengembangkan aplikasi penyusunan SKP berbasis teknologi informasi. Terkait dengan hal tersebut mungkin dalam proses penilaiannya menjumpai input penilaian dengan angka desimal. Menurut saya, tidak ada masalah. Toh dalam Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 dijelaskan bahwa penilaian perilaku kerja menggunakan angka, dengan rentang nilai dan sebutannya sebagai berikut:

Sumber Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013
Oleh karena itu, jika seorang pejabat penilai memberikan nilai perilaku kerja 76,90 (baik) sah sah saja dan itu tidak dilarang. Namun alangkah lebih baiknya lagi, disederhanakan saja menjadi 80 (pembulatan ke atas). Atau ada pemikiran begini, Anda lebih menyukai mana, mendapat 76,00 (BAIK) dengan 76,90 (BAIK) juga?

Bagaimanakah cara penilaian SKP Pegawai Negeri Sipil dari aspek Kuantitas? Dapat anda simak pada laman berikut: