Apakah Sekretaris Desa wajib menyusun SKP? ini pertanyaan yang muncul di forum SKP beberapa bulan lalu.
Jawaban singkat saya begini: PP 46 Tahun 2011 mengamanatkan kepada seluruh CPNS/PNS, baik Jabatan Fungsional Umum maupun Jabatan Fungsional Tertentu diwajibkan menyusun SKP (Sasaran kerja Pegawai) sebagai sebuah kontrak kerja dengan pimpinannya/pemerintah. Dengan demikian, karena Sekretaris Desa adalah PNS, maka iapun wajib menyusun SKP. Bagaimana cara menyusun SKP. Gampang, pertama kali yang harus dilakukan adalah memetakan tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya selaku Sekretaris Desa.
Mari kita petakan tugas dan fungsi sekretaris desa. Sekretaris Desa secara umum dapat disimpulkan ikhtisar tugas dan fungsinya adalah:
Setelah berhasil memetakan, maka uraian tugas tersebut dapat dijadikan bahan masukan dalam kolom kegiatan jabatan pada formulir SKP PNS, hasil penyusunan SKP Sekretaris Desa dapat diDOWNLOAD pada laman berikut:
Jawaban singkat saya begini: PP 46 Tahun 2011 mengamanatkan kepada seluruh CPNS/PNS, baik Jabatan Fungsional Umum maupun Jabatan Fungsional Tertentu diwajibkan menyusun SKP (Sasaran kerja Pegawai) sebagai sebuah kontrak kerja dengan pimpinannya/pemerintah. Dengan demikian, karena Sekretaris Desa adalah PNS, maka iapun wajib menyusun SKP. Bagaimana cara menyusun SKP. Gampang, pertama kali yang harus dilakukan adalah memetakan tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya selaku Sekretaris Desa.
![]() |
Gambar: Humaspolreskulonprogo.blogspot.com |
Melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi dan mengatur jadwal serta memfasilitasi pimpinan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan.Uraian Tugas Sekretaris Desa adalah:
- Menyiapkan program kerja Tahunan Desa
- Menyiapkan rancangan RAPBDesa Tahun berjalan
- Menerima, membuka, membaca, mencatat surat masuk sesuai prosedur yang
berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; - Menerima telepon dan menyampaikan pesan sesuai prosedur yang berlaku
sebagai pedoman pelaksanaan tugas; - Menerima dan mengirim fax sesuai prosedur yang berlaku sebagai pedoman
pelaksanaan tugas; - Menerima tamu dan mencatat keperluannya sesuai prosedur yang berlaku
sebagai pedoman pelaksanaan tugas; - Mencatat janji pertemuan dengan relasi sesuai prosedur yang berlaku sebagai
pedoman pelaksanaan tugas; - Mencatat jadwal kegiatan pimpinan sesuai prosedur yang berlaku untuk
kelancaran pelaksanaan tugas; - Mendokumentasikan surat masuk dan keluar sesuai prosedur yang berlaku
agar memudahkan dalam mencari; - Membuat laporan kegiatan sesuai dengan prosedur sebagai akuntabillitas
pelaksanaan tugas; - Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan
maupun tertulis sesuai bidang tugas.
Setelah berhasil memetakan, maka uraian tugas tersebut dapat dijadikan bahan masukan dalam kolom kegiatan jabatan pada formulir SKP PNS, hasil penyusunan SKP Sekretaris Desa dapat diDOWNLOAD pada laman berikut:
2 Comments to "Cara Mudah Menyusun SKP Sekretaris Desa"
Saya izin mencopy dormat ini
Siapa yg menandatangani SKP Sekdes?
Post a Comment