Sunday, February 14, 2016

Cara Menyusun SKP JFU Pemroses Pensiun Pegawai

Sebelum bisa menyusun SKP, seorang pegawai JFU harus mengenal lebih dulu tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya selaku PNS di tempat kerjanya. Jika ini tidak dapat mengenali tugas-tugasnya akan menjadi fatal, oleh karena itu memang betul setiap pegawai harus memiliki pembagian tugas (job description) dari pimpnannya.

JFU Pemroses Pensiun Pegawai dapat bertugas dimana saja terutama unit kerja yang mengelola pelayanan administrasi kepegawaian. Oleh karena banyak menangani masalah administrasi kepegawaian, maka berikut dapat digambarkan tugas JFU Pemroses Pensiun Pegawai.

Ikhtisar Jabatan:
Menerima, mencatat, menghitung dan memproses data yang akan pensiun sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.

Uraian Tugas:
  1. Menerima dan mencatat data kepegawaian dari usulan pensiun sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut;
  2. Memeriksa data usulan pensiun sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka proses objek kerja;
  3. Mengelompokkan data usulan pensiun sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut;
  4. Memroses usulan pensiun sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai wujud pelayanan prima;
  5. Memeriksa dan mengkonsultasikan kendala yang timbul dalam pelaksanaan proses pengusulan pensiun dengan pejabat yang berwenang dan terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk penyelesaian masalah;
  6. Melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan sesuai dengan prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban pelaksanaan tugas; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.
  8.  
     
Simulasi SKP JFU Pemroses Pensiun Pegawai dapat didownload di laman berikut:

Bagikan ke Teman

0 Comment to "Cara Menyusun SKP JFU Pemroses Pensiun Pegawai"