Sunday, February 14, 2016

Cara Mudah Menyusun SKP Pak Camat (Pejabat Struktural Eselon III - Adminsitrator Kecamatan)

Masih banyak juga para netizen atau pengguna internet yang menanyakan kepada saya bagaimana menyusun SKP Camat?

Camat adalah seorang pejabat eselon III dan bertugas memimpin kantor Camat. Ia bertanggung jawab dan berwenang di dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan kecamatan. Sesuai tugas dan fungsinya Camat adalah seorang kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Oleh karena itu Camat dalam penyusunan SKP wajib menyatakan target biaya, selain aspek kuantitas (output), kualitas (mutu) dan target waktu.
Cara Menyusun SKP Camat (Administrator Kecamatan) [foto: bangka.go.id]

Sebelum melakukan simulasi penyusunan SKP bagi Pejabat Camat, marilah kita petakan dulu uraian tugas/jabatan Camat yang bisa diukur, seperti berikut:
  1. Merumuskan  dan menetapkan Rencana    Strategis (RENSTRA)  dan Rencana Kinerja (RENJA) Kecamatan;
  2. Merumuskan  LPPD,  LKPJ,  LAKIP  dan  segala  bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnyaMengendalikan   administrasi   keuangan   dan   asset   di lingkup  tugasnya  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan yang berlaku;
  3. Menyelenggarakan   Musyawarah Perencanaan  Pembangunan  (MUSRENBANG) tingkat Kecamatan   sebagai   bahan   penyusunan   rekomendasi Musyawarah Perencanaan              Pembangunan (MUSRENBANG) tingkat Kabupaten/Kota; 
  4. Melaksanakan   pelayanan   masyarakat   yang   menjadi ruang   lingkup   tugasnya   dan/atau   yang   belum   dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan/desa
  5. Melaksanakan  kewenangan      pemerintahan    yang  dilimpahkan  oleh  bupati/walikota  untuk  menangani  sebagian urusan    otonomi    daerah    yang    meliputi perizinan, rekomendasi,    koordinasi,    pembinaan,    pengawasan, fasilitasi,  penetapan,  penyelenggaraan  dan  kewenangan lain yang dilimpahkan lingkup kecamatan. 
  6. Menyelenggarakan   pelayanan kepada  masyarakat   yang   menjadi ruang   lingkup   tugasnya   dan/atau   yang   belum  dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan/desa.
  7. Menyusun laporan pelaksanaan tugas;
Itulah sebagian uraian tugas Pejabat Camat yang dapat diukur, artinya menghasilkan output yang menjadi kewenangan/tanggung jawab Camat. Uraian tugas/jabatan di atas dapat dijadikan input dalam penyusunan SKP. Uraian tugas/jabatan yang tidak dapat diukur, seperti diawali dengan kata kerja "mengkoordinasikan", "Mengawasi", "Melaksanakan tugas kedinasan lainnya..." sebaiknya tidak dimasukkan dalam SKP.

Berikut adalah simulasi penyusunan SKP bagi Camat, dapat dibuka/DOWNLOAD melalui laman berikut:

Bagikan ke Teman

0 Comment to "Cara Mudah Menyusun SKP Pak Camat (Pejabat Struktural Eselon III - Adminsitrator Kecamatan)"