Masih banyak juga para netizen atau pengguna internet yang menanyakan kepada saya bagaimana menyusun SKP Camat?
Camat adalah seorang pejabat eselon III dan bertugas memimpin kantor Camat. Ia bertanggung jawab dan berwenang di dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan kecamatan. Sesuai tugas dan fungsinya Camat adalah seorang kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Oleh karena itu Camat dalam penyusunan SKP wajib menyatakan target biaya, selain aspek kuantitas (output), kualitas (mutu) dan target waktu.
Sebelum melakukan simulasi penyusunan SKP bagi Pejabat Camat, marilah kita petakan dulu uraian tugas/jabatan Camat yang bisa diukur, seperti berikut:
Camat adalah seorang pejabat eselon III dan bertugas memimpin kantor Camat. Ia bertanggung jawab dan berwenang di dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan kecamatan. Sesuai tugas dan fungsinya Camat adalah seorang kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Oleh karena itu Camat dalam penyusunan SKP wajib menyatakan target biaya, selain aspek kuantitas (output), kualitas (mutu) dan target waktu.
Cara Menyusun SKP Camat (Administrator Kecamatan) [foto: bangka.go.id] |
Sebelum melakukan simulasi penyusunan SKP bagi Pejabat Camat, marilah kita petakan dulu uraian tugas/jabatan Camat yang bisa diukur, seperti berikut:
- Merumuskan dan menetapkan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) Kecamatan;
- Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnyaMengendalikan administrasi keuangan dan asset di lingkup tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) tingkat Kecamatan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) tingkat Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan/desa
- Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan lingkup kecamatan.
- Menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan/desa.
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas;
Berikut adalah simulasi penyusunan SKP bagi Camat, dapat dibuka/DOWNLOAD melalui laman berikut:
0 Comment to "Cara Mudah Menyusun SKP Pak Camat (Pejabat Struktural Eselon III - Adminsitrator Kecamatan)"
Post a Comment