Tuesday, January 26, 2016

Rahasia Mudahnya Menyusun SKP Penyuluh Keluarga Berencana

JFT Penyuluh Keluarga Berencana diatur dengan Keputusan MenPAN Nomor Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004. Dalam Peraturan Kepala BKN RI Nomor 1 Tahun 2013, bahwa butir-butir kegiatan sebagaimana diatur dalam peraturan yang mengatur tentang JFT yang bersangkutan adalah dasar penyusunan SKP. Penyusunan SKP yang butir-butir kegiatannya diambil dari peraturan yang mengaturnya tetap harus dipertimbangkan berdasarkan wewenang / tanggung jawab sesuai jenjang jabatan JFT.
sumber gambar adaptasi dari: totabuanews.com
Berikut adalah kutipan butir-butir uraian kegiatan seorang Penyuluh KB Trampil bernama Darmini, yang telah ia petakan untuk menjadi sebuah SKP Tahun 2016.
  1. Menyusun rencana pendataan dan pemetaan wilayah tingkat desa
  2. Melaksanakanpendataan KB
  3. Mengolah data wilayah Desa/Kelurahan
  4. Penyajian hasil pengolahan data desa/kelurahan
  5. Mengembangkan media KIE KB Nasional dalam bentuk poster
  6. Menyiapkan sarana KIE dengan mobil penerangan (MUPEN) KB
  7. Menyusun materi Rakor / Raker KB tingkat desa sebanyak 3 kali
  8. Membimbing kegiatan pendewasaan usia perkawinan sebanyak 5 kali
  9. Melakukan rujukan medis ketempat pelayanan kesehatan sebanyak 4 kali
  10. Menyusun laporan pelayanan terpadu (Bina Keluarga, UPPKS
  11. Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey evaluasi di
    bidang penyuluhan KB Nasional dan pelayanan KB yang tidak dipublikasikan dalam
    majalah ilmiah yang diakui LOPO
  12. Menemukan teknologi tepat guna di bidang penyuluhan KB Nasional dan pelayanan
    KB
  13. Mengikuti seminar / lokakarya setiap kali sebagai peserta sebanyak 3 kali
Sehingga, setelah uraian kegiatan telah dipetakan seperti diatas, maka SKP Saudari Darmini dapat di download di laman berikut:

Bagikan ke Teman

0 Comment to "Rahasia Mudahnya Menyusun SKP Penyuluh Keluarga Berencana"