JFT Penyuluh Keluarga Berencana diatur dengan Keputusan MenPAN Nomor Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004. Dalam Peraturan Kepala BKN RI Nomor 1 Tahun 2013, bahwa butir-butir kegiatan sebagaimana diatur dalam peraturan yang mengatur tentang JFT yang bersangkutan adalah dasar penyusunan SKP. Penyusunan SKP yang butir-butir kegiatannya diambil dari peraturan yang mengaturnya tetap harus dipertimbangkan berdasarkan wewenang / tanggung jawab sesuai jenjang jabatan JFT.
Berikut adalah kutipan butir-butir uraian kegiatan seorang Penyuluh KB Trampil bernama Darmini, yang telah ia petakan untuk menjadi sebuah SKP Tahun 2016.
- Menyusun rencana pendataan dan pemetaan wilayah tingkat desa
- Melaksanakanpendataan KB
- Mengolah data wilayah Desa/Kelurahan
- Penyajian hasil pengolahan data desa/kelurahan
- Mengembangkan media KIE KB Nasional dalam bentuk poster
- Menyiapkan sarana KIE dengan mobil penerangan (MUPEN) KB
- Menyusun materi Rakor / Raker KB tingkat desa sebanyak 3 kali
- Membimbing kegiatan pendewasaan usia perkawinan sebanyak 5 kali
- Melakukan rujukan medis ketempat pelayanan kesehatan sebanyak 4 kali
- Menyusun laporan pelayanan terpadu (Bina Keluarga, UPPKS
- Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey evaluasi di
bidang penyuluhan KB Nasional dan pelayanan KB yang tidak dipublikasikan dalam
majalah ilmiah yang diakui LOPO
- Menemukan teknologi tepat guna di bidang penyuluhan KB Nasional dan pelayanan
KB
- Mengikuti seminar / lokakarya setiap kali sebagai peserta sebanyak 3 kali
Sehingga, setelah uraian kegiatan telah dipetakan seperti diatas, maka SKP Saudari Darmini dapat di
download di laman berikut:
0 Comment to "Rahasia Mudahnya Menyusun SKP Penyuluh Keluarga Berencana"
Post a Comment