Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak adalah JFT yang diatur dengan Peraturan Menpan RI Nomor PER/04/M.PAN/2/2006. Prinsip dasar penyusunan SKP bagi JFT, butir-butir kegiatannya ditentukan oleh peraturan tersebut. Oleh karena itu tidaklah sulit, silahkan membuka kembali Permenpan Nomor PER/04/M.PAN/2/2006, dengan catatan, penyusunan butir-butir kegiatan dalam SKPnya disesuaikan dengan wewenang/tanggungjawab jenjang jabatannya.
|
Diklat Fungsional Penyuluh Pajak (bppk.kemenkeu.go.id) |
Tentang simulasi penyusunan SKP bagi JFT Penyuluh Pajak, dapat dibuka melalui laman berikut (File PDF):
0 Comment to "Cara Mudah Menyusun SKP Penyuluh Pajak"
Post a Comment