Showing posts with label Cara menyusun SKP. Show all posts
Showing posts with label Cara menyusun SKP. Show all posts

Tuesday, February 16, 2016

Cara Mudah Menyusun SKP JFU Pengadministrasi Sekolah SMP/MTs

Jabatan Fungsional Umum Pengadministrasi Sekolah pada SMP/MTs adalah jabatan fungsional umum yang bertugas di unit kerja Tata Usaha SMP/MTs. Mereka memiliki tugas dan fungsi administrasi persekolahan. Oleh karena itu mereka di bawah sub ordinasi Kepala Urusan Tata Usaha.


Adapun tugas dan fungsi JFU Pengadministrasi SMP/MTs dapat diuraiakn sebagai berikut:

Ikhtisar Jabatan:
Menerima, mencatat, menyimpan surat serta dokumen lainnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.

Uraian Tugas:
  1. Menerima, mencatat, dan menyortir surat masuk, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pencarian.
  2. Memberi lembar pengantar pada surat, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pengendalian;
  3. Mengelompokkan surat atau dokumen menurr.rt jenis dan sifatnya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pendistribusian;
  4. Mendokumentasikan surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tertib administrasi;
  5. Mengetik surat, naskah dinas yang menjadi kebutuhan sekolah
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan. 
Berdasarkan uraiana tugas yang sudah terpetakan, maka uraian tugas tersebut dapat dijadikan masukan untuk penyusunan SKP pada formulir SKP yang berlaku.
 
Bagaimanakah simulasi penyusunan SKP Pengadministrasi SMP/MTs, dapat didownload atau di- buka Laman di Bawah ini:

Monday, February 15, 2016

Cara Mudah Menyusun SKP JFU Pemroses Kenaikan Gaji Berkala

Sebelum bisa menyusun SKP, seorang pegawai JFU harus mengenal lebih dulu tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya selaku PNS di tempat kerjanya. Jika ini tidak dapat mengenali tugas-tugasnya akan menjadi fatal, oleh karena itu memang betul setiap pegawai harus memiliki pembagian tugas (job description) dari pimpnannya.


JFU Pemroses Kenaikan Gaji Berkala dapat bertugas dimana saja terutama unit kerja yang mengelola pelayanan administrasi kepegawaian. Oleh karena banyak menangani masalah administrasi kepegawaian, maka berikut dapat digambarkan tugas JFU Pemroses Kenaikan Gaji Berkala. Untuk bisa menyusun SKP JFU Pemroses Kenaikan Gaji Berkala harus memiliki pengetahuan dan mampu membaca / memahami antara lain Peraturan Pemerintah di bidang penggajian PNS. 

Ikhtisar Jabatan:
Menerima, mencatat, menghitung dan memproses data yang akan diberikan Kenaikan Gaji Berkala sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.

Uraian Tugas:
  1. Menerima dan mencatat usul Kenaikan Gaji Berkala dari usulan pensiun sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut;
  2. Memeriksa data usulan Kenaikan Gaji Berkala
  3. Mengelompokkan data usulan Kenaikan Gaji Berkala sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut;
  4. Memroses usulan Kenaikan Gaji Berkala sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai wujud pelayanan prima;
  5. Memeriksa dan mengkonsultasikan kendala yang timbul dalam pelaksanaan proses pengusulan pensiun dengan pejabat yang berwenang dan terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk penyelesaian masalah;
  6. Melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan sesuai dengan prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban pelaksanaan tugas; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.
Simulasi SKP JFU Pemroses Pensiun Pegawai dapat didownload di laman berikut:

Sunday, February 14, 2016

Cara Menyusun SKP JFU Pemroses Pensiun Pegawai

Sebelum bisa menyusun SKP, seorang pegawai JFU harus mengenal lebih dulu tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya selaku PNS di tempat kerjanya. Jika ini tidak dapat mengenali tugas-tugasnya akan menjadi fatal, oleh karena itu memang betul setiap pegawai harus memiliki pembagian tugas (job description) dari pimpnannya.

JFU Pemroses Pensiun Pegawai dapat bertugas dimana saja terutama unit kerja yang mengelola pelayanan administrasi kepegawaian. Oleh karena banyak menangani masalah administrasi kepegawaian, maka berikut dapat digambarkan tugas JFU Pemroses Pensiun Pegawai.

Ikhtisar Jabatan:
Menerima, mencatat, menghitung dan memproses data yang akan pensiun sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.

Uraian Tugas:
  1. Menerima dan mencatat data kepegawaian dari usulan pensiun sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut;
  2. Memeriksa data usulan pensiun sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka proses objek kerja;
  3. Mengelompokkan data usulan pensiun sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut;
  4. Memroses usulan pensiun sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai wujud pelayanan prima;
  5. Memeriksa dan mengkonsultasikan kendala yang timbul dalam pelaksanaan proses pengusulan pensiun dengan pejabat yang berwenang dan terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk penyelesaian masalah;
  6. Melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan sesuai dengan prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban pelaksanaan tugas; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.
  8.  
     
Simulasi SKP JFU Pemroses Pensiun Pegawai dapat didownload di laman berikut:

Simulasi Penyusunan SKP bagi JFU Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan

Secara ringkas JFU Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan
Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan
memiliki ikhtisar tugas:
Menerima, mencatat, dan memeriksa bahan dan data masukan untuk menyusun Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Sedangkan uraian tugas JFU Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan adalah sebagai berikut:
  1. Menerima dan mencatat bahan dan data masukan untuk menyusun Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dalam rangka pelaksanaan tugas;
  2. Memeriksa dan mengklasifikasikan bahan dan data data masukan untuk menyusun Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan tugas;
  3. Mengkaji dan menelaah bahan dan data data masukan untuk menyusun Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dalam rangka pelaksanaan tugas;
  4. Menyusun konsep penyiapan data masukan untuk menyusun Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan sesuai hasil kajian, telaahan dan prosedur sebagai bahan pelaksanaan tugas;
  5. Mendiskusikan konsep penyiapan dengan pejabat yang berwenang dan terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Menyiapkan alat dan sarana kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. Membuat laporan kegiatan sesuai dengan prosedur sebagai akuntabillitas pelaksanaan tugas; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan
    maupun tertulis.
Setelah pemetaan uraian tugas JFU Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan, maka sebagaian uraian tugas di atas dapat dijadikan masukan dalam persiapan penyusunan SKP di formulir SKP. Anda yang bertugas sebagai  JFU JFU Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan tinggal memasukkan besaran target kuantitas dan target-target lainnya seseuai kebutuhan. Namun demikian, uraian tugas di atas masih dapat anda modifikasi (ditambah/atau dikurangi) disesuaikan dengan keadaan sebenarnya. Maksudnya, tugas-tugas keseharian yang lebih mengetahui adalah si pengampu JFU JFU Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan itu sendiri. Jadi, boleh dimodifikasi lagi Pak? Boleh, silahkan asalkan merumuskan tugas jabatan/kegiatan bersifat spesifik, dapat dicapai, terukur, jelas dan relevan.

Cara Mudah Menyusun SKP Pak Camat (Pejabat Struktural Eselon III - Adminsitrator Kecamatan)

Masih banyak juga para netizen atau pengguna internet yang menanyakan kepada saya bagaimana menyusun SKP Camat?

Camat adalah seorang pejabat eselon III dan bertugas memimpin kantor Camat. Ia bertanggung jawab dan berwenang di dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan kecamatan. Sesuai tugas dan fungsinya Camat adalah seorang kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Oleh karena itu Camat dalam penyusunan SKP wajib menyatakan target biaya, selain aspek kuantitas (output), kualitas (mutu) dan target waktu.
Cara Menyusun SKP Camat (Administrator Kecamatan) [foto: bangka.go.id]

Sebelum melakukan simulasi penyusunan SKP bagi Pejabat Camat, marilah kita petakan dulu uraian tugas/jabatan Camat yang bisa diukur, seperti berikut:
  1. Merumuskan  dan menetapkan Rencana    Strategis (RENSTRA)  dan Rencana Kinerja (RENJA) Kecamatan;
  2. Merumuskan  LPPD,  LKPJ,  LAKIP  dan  segala  bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnyaMengendalikan   administrasi   keuangan   dan   asset   di lingkup  tugasnya  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan yang berlaku;
  3. Menyelenggarakan   Musyawarah Perencanaan  Pembangunan  (MUSRENBANG) tingkat Kecamatan   sebagai   bahan   penyusunan   rekomendasi Musyawarah Perencanaan              Pembangunan (MUSRENBANG) tingkat Kabupaten/Kota; 
  4. Melaksanakan   pelayanan   masyarakat   yang   menjadi ruang   lingkup   tugasnya   dan/atau   yang   belum   dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan/desa
  5. Melaksanakan  kewenangan      pemerintahan    yang  dilimpahkan  oleh  bupati/walikota  untuk  menangani  sebagian urusan    otonomi    daerah    yang    meliputi perizinan, rekomendasi,    koordinasi,    pembinaan,    pengawasan, fasilitasi,  penetapan,  penyelenggaraan  dan  kewenangan lain yang dilimpahkan lingkup kecamatan. 
  6. Menyelenggarakan   pelayanan kepada  masyarakat   yang   menjadi ruang   lingkup   tugasnya   dan/atau   yang   belum  dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan/desa.
  7. Menyusun laporan pelaksanaan tugas;
Itulah sebagian uraian tugas Pejabat Camat yang dapat diukur, artinya menghasilkan output yang menjadi kewenangan/tanggung jawab Camat. Uraian tugas/jabatan di atas dapat dijadikan input dalam penyusunan SKP. Uraian tugas/jabatan yang tidak dapat diukur, seperti diawali dengan kata kerja "mengkoordinasikan", "Mengawasi", "Melaksanakan tugas kedinasan lainnya..." sebaiknya tidak dimasukkan dalam SKP.

Berikut adalah simulasi penyusunan SKP bagi Camat, dapat dibuka/DOWNLOAD melalui laman berikut:

Cara Menyusun SKP JFU Penyiap Evaluasi dan Laporan

Setidaknya tidak kurang dari 270 jenis Jabatan Fungsional Umum yang diawali dengan nomenklatur "Penyiap" sebagai contoh Penyiap Bahan laporan, Penyiap Berkas Arsip, Penyiap Bahan Evaluasi Ketatalaksanaan, Penyiap Evaluasi dan Laporan, dan lain-lain. Kali ini saya ambil sesuai judul saja. Penyiap Evaluasi dan Laporan!

Penyiap Evaluasi dan Laporan biasanya berada di bawah subordinasi unit kerja yang melaksanakan tugas perencanaan dan pelaporan (Eselon IV), dengan nama unit organisasi yang lebih besar (Eselon III) Bagian atau Bidang Perencanaan, Bagian Pengendalian dan Evaluasi Program, dan nama sejenisnya.

Secara ringkas JFU Penyiap Evaluasi dan Laporan memiliki ikhtisar tugas:
Menerima, mencatat, dan memeriksa bahan dan data masukan untuk menyusun Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Sedangkan uraian tugas JFU Penyiap Evaluasi dan Laporan adalah sebagai berikut:
  1. Menerima dan mencatat bahan dan data masukan untuk menyusun Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dalam rangka pelaksanaan tugas;
  2. Memeriksa dan mengklasifikasikan bahan dan data data masukan untuk menyusun Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan tugas;
  3. Mengkaji dan menelaah bahan dan data data masukan untuk menyusun Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dalam rangka pelaksanaan tugas;
  4. Menyusun konsep penyiapan data masukan untuk menyusun Evaluasi dan Pelaporan sesuai hasil kajian, telaahan dan prosedur sebagai bahan pelaksanaan tugas;
  5. Mendiskusikan konsep penyiapan dengan pejabat yang berwenang dan terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Menyiapkan alat dan sarana kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. Membuat laporan kegiatan sesuai dengan prosedur sebagai akuntabillitas pelaksanaan tugas; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan
    maupun tertulis.
Setelah pemetaan uraian tugas JFU JFU Penyiap Evaluasi dan Laporan, maka sebagaian uraian tugas di atas dapat dijadikan masukan dalam persiapan penyusunan SKP di formulir SKP. Anda yang bertugas sebagai  JFU Penyiap Evaluasi dan Laporan tinggal memasukkan besaran target kuantitas dan target-target lainnya seseuai kebutuhan. Namun demikian, uraian tugas di atas masih dapat anda modifikasi (ditambah/atau dikurangi) disesuaikan dengan keadaan sebenarnya. Maksudnya, tugas-tugas keseharian yang lebih mengetahui adalah si pengampu JFU Penyiap Evaluasi dan Laporan itu sendiri. Jadi, boleh dimodifikasi lagi Pak? Boleh, silahkan asalkan merumuskan tugas jabatan/kegiatan bersifat spesifik, dapat dicapai, terukur, jelas dan relevan.

Bagaimanakah bentuk simulasi Penyusunan SKP JFU Penyiap Evaluasi dan Laporan?  Contoh SKP dapat didownload pada laman berikut: