Dulu
ketika saya masih sekolah di SMP dan SMA jika mendengar nama Guru BP/BK
langsung deg degan, takut, nyali menjadi ciut, kalo bisa
kabooooorrrrr....!. Takut atau malu jika sampai berurusan dengan jenis
guru yang satu ini. Padahal jika di tempat (sekolah) anda terdapat guru
BK, seharusnya para siswa bersyukur. Guru BK akan siap memfasilitasi
segala macam keluhan siswa baik diminta atau tidak, pendek kata, Guru BK
itu asik sebagai tempat curhat manakala siswa tertutup kepada orangtua
juga teman sebayanya.
Guru adalah salah satu dari sekian ratus jenis jabatan fungsional tertentu di Indonesia yang secara konstitusional diatur dengan UU 14 Tahun 2005 dan peraturan-peraturan turunannya (PP 74 Tahun 2008), hingga peraturan yang bersifat opersional yaitu Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Di
Amerika Serikat sebagai asal mula dilahirkannya profesi ini, Guru BK
dikenal sebagai school counselor
(konselor sekolah). Di Indonesia, pada awalnya dikenal dengan sebutan
guru BP (Bimbingan dan Penyuluhan). Karena dalam konteks tugas istilah
“konseling” lebih
tepat daripada “penyuluhan”, pada tahap selanjutnya sebutan guru BP
berubah
menjadi guru BK (bimbingan konseling). Pada beberapa daerah di tanah air
ada
pula titelatur Guru BP yang dikenal dengan istilah Guru Pembimbing.
Dewasa ini,
penyebutan “konselor” lebih dianjurkan untuk merujuk kepada Guru BK.Guru BK atau Konselor memiliki wewenang
dan tanggungjawab, dalam melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling kepada
peserta didik. Guru BK juga memiliki tanggungjawab terjaganya privasi peserta didik.
Guru adalah salah satu dari sekian ratus jenis jabatan fungsional tertentu di Indonesia yang secara konstitusional diatur dengan UU 14 Tahun 2005 dan peraturan-peraturan turunannya (PP 74 Tahun 2008), hingga peraturan yang bersifat opersional yaitu Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Dalam
Permenpan dimaksud diatas jabatan fungsional guru dapat dibedakan Guru
Kelas, Guru Matapelajaran dan Guru Bimbingan Konseling.
Guru BK sangat diperlukan untuk tugas-tugas pembimbingan karir, minat dan bakat peserta didik (courtesy: Novie Irawaty) |
Tugas dan Fungsi Guru BK/Konselor
Tugas guru BK/Konselor sangat erat kaitannya dengan pengembangan
diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, minat dan bakat (talenta), serta kepribadian peserta
didik di sekolah/madrasah. Sedangkan fungsi Guru BK/konselor yakni membantu
peserta didik dalam:
- Pengembangan kemampuan belajar, yakni dimensi pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
- Pengembangan kehidupan pribadi, yakni bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai minat dan bakatnya.
- Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam rangka memahami, menilai serta mengembangkan kompetensi hubungan sosial dan industrial yang serasi, harmonis, dinamis, yang berkeadilan dan bermartabat.
- Pengembangan karir, yakni bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai, memilih informasi yang tepat guna mengambil keputusan karir.
Jenis layanan Guru BK adalah sebagai
berikut:
- Layanan informasi, objek layanan ini membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
- Layanan penempatan dan penyaluran, objek atau focus layanan adalah membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan atau kegiatan ekstra kurikuler.
- Layanan penguasaan standar isi, focus atau objek layanan ini membantu peserta didik menguasai standar isi tertentu, terutama kompetensi dan/atau kebiasaan yang bermanfaat dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industri dan masyarakat.
- Layanan konseling perorangan, yakni membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah dirinya, dalam hal ini Guru BK mencoba menggali kecerdasan impersonal siswa.
- Layanan bimbingan kelompok, yakni layanan membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kegiatan belajar, kemampuan hubungan sosial, pengembangan karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
- Layanan konseling kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
- Layanan mediasi, yakni layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan perbaikan hubungan antarpeserta didik
- Layanan konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
Beban Kerja Guru BK
Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk layanan tatap muka terjadwal di kelas untuk layanan klasikal dan/atau di luar kelas untuk layanan perorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan. Sedangkan beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah membimbing 40 (empat puluh) peserta didik dan guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik.
Demikian informasi mengenai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Guru, khususnya guru BK. Postingan sejenis dibuka melalui laman berikut
Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk layanan tatap muka terjadwal di kelas untuk layanan klasikal dan/atau di luar kelas untuk layanan perorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan. Sedangkan beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah membimbing 40 (empat puluh) peserta didik dan guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik.
Demikian informasi mengenai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Guru, khususnya guru BK. Postingan sejenis dibuka melalui laman berikut
0 Comment to "Cara Mudah Menyusun SKP Guru Bimbingan Konseling (BK)"
Post a Comment