Thursday, January 2, 2014

Cara Mudah Menyusun SKP Guru 1

Sebelumnya sudah saya buatkan postingan tentang secuil informasi JFT Guru BK. Kali ini saya ketengahkan postingan lama, namun saya perbarui, bagaimana seorang Guru BK dapat menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai) yang berfungsi sebagai kontrak kerja. 

Saya mencoba merekam betapa banyak rekan-rekan PNS terutama guru sedang menggunjingkan eskape-eskape! Ya, SKP! 

Sayangnya pemerintah terutama instansi pembina JFT Guru terlampau lamban menerbitkan petunjuk operasional penyusunan SKP bagi guru. JFT Guru merasa sangat luar biasa terbebani dengan PKG, selain itu juga harus menyusun SKP. Saya kira masalahnya adalah kurang sosialisasi dan pembinaan dari instansi pembinanya, juga minimnya pemahaman para pejabat pembina kepegawaian. 

Baiklah, saya ingin mengulang saja bagaimana tatacara penyusunan SKP bagi guru. Dalam Perka BKN No 1 Tahun 2013 h 5, butir 2 huruf a poin 7, dinyatakan bahwa penyusunan SKP bagi Jabatan Fungsional Tertentu (dalam hal ini Guru PNS), kegiatan tugas jabatannya yang dinyatakan dalam formulir SKP disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu.
  
Jabatan Fungsional Tertentu Guru diatur oleh Permenpan Nomor16 Tahun 2009, dengan demikian sebelum menyusun SKP guru wajib membuka Permenpan No 16 tahun 2009. Berikut ini adalah butir-butir kegiatan yang dapat dimasukkan ke dalam formulir SKP dinukil dari pasal 13 ayat (3), butir-butir kegiatan Guru BK yang dapat dinilai dengan angka kredit adalah sbb.:
  1. Menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;  
    Membangun Dinamika Kelompok, merupakan kegiatan
    untuk pengembangan kemampuan sosial konseli (courtesy Novie Irawaty)
  2. Menyusun silabus bimbingan dan konseling;
  3. Menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling; 
  4. Melaksanakan bimbingan dan konseling per semester; 
  5. Menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling; 
  6. Mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling; 
  7. Menganalisis hasil bimbingan dan konseling; 
  8. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi; 
  9. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; 
  10. Membimbing guru pemula dalam program induksi; 
  11. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; 
  12. Melaksanakan pengembangan diri; 
  13. Melaksanakan publikasi ilmiah; dan 
  14. Membuat karya inovatif
Langkah-langkah Menyusun SKP Guru
  1. Petakan beban kerja dengan cara melihat jenis guru dan berapa kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat berikutnya, siapkan tabel beban kerja, berapakah masing-masing sub unsur kewajiban utama, PKB dan penunjang? Juga siapkan tabel konversi PKG. Hal ini penting sekali dan wajib dimiliki oleh setiap guru. SKP yang akan disusun akan menggambarkan cita-cita atau target yang harus dicapai oleh seorang guru dalam mengelola pengembangan kariernya.
  2. Jika beban kerja sudah terpetakan, siapkan formulir SKP (lihat Perka BKN No 1 Tahun 2013), dan masukkan uraian kegiatan Guru BK sebagaimana pasal 13 ayat (3) Permenpan 16 Tahun 2009.
Simulasi Penyusunan SKP Guru BK
Seorang guru PNS bernama Dra. Novie Irawaty adalah sebagai  guru Bimbingan dan Konseling (BK) pada salah satu SMA Negeri di Cianjur, Jawa Barat dengan jabatan  Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bersangkutan  membimbing siswa sebanyak 150 orang siswa per tahun  dan ditargetkan pada akhir Desember tahun 2014 memperoleh hasil Penilaian Kinerja Guru (BAIK) dari Kepala Sekolah atau Guru Senior Penilai sebesar 52/68 x 100 = 76,50 atau jika dikonversikan memperoleh nilai 90 (BAIK) dengan demikian maka langkah-langkah penghitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut :
  • Setelah dilakukan pemetaan beban kerja, Sdr. Dra. Novie Irawaty, sesuai jabatannya (Guru Madya - Gol. IV/a) memiliki beban kerja 150 AK; 4 dari pengembangan diri; 12 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
  • Konversi hasil penilaian kinerja ke dalam skala nilai Permen PAN dan RB nomor 16 tahun 2009 adalah  sbb : 52/68 x 100 = 76,5.
  • Nilai 76,5 berada dalam rentang 76 sampai dengan 90 dan disebutbaik”.
  • Angka kredit yang diperoleh saudara Dra. Novie Irawaty untuk sub unsur pembimbingan pada akhir tahun 2014 adalah sbb:

Dra. Novie Irawaty menargetkan perolehan PKG dengan predikat BAIK (29,75), maka yang bersangkutan menyusun SKP dengan sasaran kegiatan sebagai berikut:
  1. menyusun rencana, melaksanakan pembimbingan, evaluasi dan menilai hasil pembimbingan, menganalisis hasil pembimbingan dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan (target AK dari PKG nilai Baik (29,75); 1 Lap PKG sebagai output; target kualitas 100; dalam waktu 12 bln)
  2. Mengikuti diklat fungsional selama 181 - 480 jam (target 3 AK; target output 3 jenis laporan (Surat Tugas, Sertifikat, Lap individu); target kualitas 100; target waktu 2 bulan)
  3. Menjadi anggota organisasi kegiatan kepramukaan dan menjadi pengurus aktif selama 1 tahun (target AK = 1, target output 1 SK; target kualitas 100; target waktu 12 bulan)
  4. Menulis makalah (untuk kegiatan pengembangan diri - PKB) berupa makalah yang tidak diterbitkan, namun diseminarkan di tingkat sekolah dan disimpan di perpustakaan sekolah ( target AK 2; target output 1 makalah; target kualitas 100; target waktu 3 bulan)
  5. Menjadi Pengawas Ujian Penilaian dan Evaluasi Proses Hasil belajar di sekolah (target AK 0,008; target output 1 SK; target kualitas 100; target waktu 1 bulan). 
Sehingga kegiatan Dra. Novie Irawaty di atas dituangkan dalam formulir SKP seperti berikut:
Simulasi SKP Guru BK/Konselor
Selanjutnya akan dibahas bagaimanakah cara melakukan pengukuran? Silahkan buka juga artikel penyusunan SKP bagi guru pada laman:

Bagikan ke Teman

0 Comment to "Cara Mudah Menyusun SKP Guru 1"