SKP.Web.Id: Dari Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013,
saya petik pengertian tugas tambahan, yaitu tugas lain atau
tugas-tugas yang ada hubungannya dengan tugas jabatan yang bersangkutan
dan tidak ada dalam SKP yang ditetapkan (pada awal tahun).
Artinya, tugas tambahan itu tidak secara langsung berhubungan dengan
tugas dan fungsi (tusi) atau tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PNS yang
bersangkutan, baik langsung maupun tidak.
Pengertian di atas dapat diterjemahkan pula, tugas tambahan tidak dapat dinyatakan dalam SKP. Sebagai contoh misalnya, Gus Priyono seorang Kepala Bidang, sesuai SK Kepala Dinas nomor 900/001/IV/Dik/2014 tanggal 2 Januari 2014 mendapat tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan-kegiatan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di lingkungan Dinas Pendidikan, maka tugas-tugas PPK yang terdiri dari merencanakan, menetapkan HPS, menyusun RAB, menyusun jadwal lelang/pengadaan barang/jasa, dan sebagainya tidak dapat dinyatakan dalam SKP.
PNS tidak perlu khawatir, jika dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya menerima tugas lain yang sedikit jauh dari tugas pokok dan fungsinya, ia akan dianggap sebagai tugas tambahan. Tugas tambahan ini akan dinilai dalam pengukuran SKP, ia tidak bisa dicantumkan dalam formulir SKP, namun akan muncul di dalam formulir penilaian, sesuai berapa banyak SK/Surat Tugas untuk melaksanakan kegiatan sebagai tugas tambahan itu.
Contoh 1. Di suatu Sekolah Dasar negeri tidak terdapat petugas Tata Usaha yang diperlukan untuk mengelola data tenaga pendidik dan tenaga kependidikan secara online, lalu Kepala Sekolah harus menunjuk seorang guru kelas bernama Erna Batubara, S.Pd.SD melalui Surat Keputusan atau Surat Tugas sebagai Operator Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan, oleh karena itu tugas sebagai operator Data pendidik dan Tenaga Kependidikan dianggap sebagai Tugas Tambahan.
Penilaian tugas tambahan untuk membentuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) PNS sebagai pengganti DP3 harus dengan menggunakan Surat Keterangan dengan format seperti yang ditentukan oleh Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 - yaitu Anak Lampiran I-c (halaman 84) yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II.
Contoh 2. Di suatu Kantor Perizinan, Sdr. Erni Harahap, SE bertugas sebagai JFU Pengadministrasi Perizinan, demi kepentingan kedinasan, pimpinan yang bersangkutan menetapkan Sdr. Erni Harahap, SE sebagai Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan Barang dan Jasa. Maka dalam penyusunan SKP, tugas-tugas sebagai Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan Barang dan Jasa oleh Sdr. Erni Harahap, SE tidak dimasukkan dalam SKP, tetapi akan dinilai oleh atasannya di akhir tahun sebagai tugas tambahan. Bagaimana penilaiannya sudah saya jelaskan di atas.
Pengertian di atas dapat diterjemahkan pula, tugas tambahan tidak dapat dinyatakan dalam SKP. Sebagai contoh misalnya, Gus Priyono seorang Kepala Bidang, sesuai SK Kepala Dinas nomor 900/001/IV/Dik/2014 tanggal 2 Januari 2014 mendapat tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan-kegiatan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di lingkungan Dinas Pendidikan, maka tugas-tugas PPK yang terdiri dari merencanakan, menetapkan HPS, menyusun RAB, menyusun jadwal lelang/pengadaan barang/jasa, dan sebagainya tidak dapat dinyatakan dalam SKP.
Penilaian Tugas Tambahan dalam SKP
Selain melakukan kegiatan tugas pokok yang ada dalam SKP, seorang PNS dapat melaksanakan tugas lain yang disebut sebagai tugas tambahan yang diberikan oleh atasan langsungnya dan dibuktikan dengan surat keterangan dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 (Perka BKN). Maka pada akhir tahun yang bersangkutan dapat diberikan nilai tugas tambahan paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 3 (tiga) dengan menggunakan pedoman sebagai berikut:Sumber Perka BKN No 1 Tahun 2013 |
PNS tidak perlu khawatir, jika dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya menerima tugas lain yang sedikit jauh dari tugas pokok dan fungsinya, ia akan dianggap sebagai tugas tambahan. Tugas tambahan ini akan dinilai dalam pengukuran SKP, ia tidak bisa dicantumkan dalam formulir SKP, namun akan muncul di dalam formulir penilaian, sesuai berapa banyak SK/Surat Tugas untuk melaksanakan kegiatan sebagai tugas tambahan itu.
Contoh 1. Di suatu Sekolah Dasar negeri tidak terdapat petugas Tata Usaha yang diperlukan untuk mengelola data tenaga pendidik dan tenaga kependidikan secara online, lalu Kepala Sekolah harus menunjuk seorang guru kelas bernama Erna Batubara, S.Pd.SD melalui Surat Keputusan atau Surat Tugas sebagai Operator Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan, oleh karena itu tugas sebagai operator Data pendidik dan Tenaga Kependidikan dianggap sebagai Tugas Tambahan.
Penilaian tugas tambahan untuk membentuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) PNS sebagai pengganti DP3 harus dengan menggunakan Surat Keterangan dengan format seperti yang ditentukan oleh Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 - yaitu Anak Lampiran I-c (halaman 84) yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II.
Contoh 2. Di suatu Kantor Perizinan, Sdr. Erni Harahap, SE bertugas sebagai JFU Pengadministrasi Perizinan, demi kepentingan kedinasan, pimpinan yang bersangkutan menetapkan Sdr. Erni Harahap, SE sebagai Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan Barang dan Jasa. Maka dalam penyusunan SKP, tugas-tugas sebagai Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan Barang dan Jasa oleh Sdr. Erni Harahap, SE tidak dimasukkan dalam SKP, tetapi akan dinilai oleh atasannya di akhir tahun sebagai tugas tambahan. Bagaimana penilaiannya sudah saya jelaskan di atas.
Berikut Tabel Contoh Tugas Tambahan Yang Bisa/Tidak Dapat Dinilai dalam SKP
Demikian, semoga bermanfaat.
Daftar Referensi:
Perka BKN No 1 Tahun 2013
PP 46 Tahun 2011
Artikel atau Bahasan tentang SKP lainnya dapat disimak pada laman berikut: