Friday, October 30, 2015

Tata Cara menyusun SKP JFU Juru Bayar

Ikhtisar Jabatan Juru Bayar:

Menerima, menyiapkan, memeriksa dan memelihara obyek kerja sesuai prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.




Uraian Tugas yang dapat dijadikan input penyusunan SKP JFU Juru Bayar:

  1. Menerima obyek kerja sesuai prosedur yang berlaku untuk diolah menjadi hasil kerja;
  2. Menyiapkan Daftar Bayar  berdasarkan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Memeriksa Daftar Bayar sesuai prosedur yang berlaku agar sesuai dengan target yang telah ditentukan;
  4. Memelihara Daftar Bayar sesuai prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis

SUMBER : PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 3 TAHUN 2013

Bagikan ke Teman

0 Comment to "Tata Cara menyusun SKP JFU Juru Bayar"