Ikhtisar Jabatan Juru Bayar:
Menerima, menyiapkan, memeriksa dan memelihara obyek kerja sesuai prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Uraian Tugas yang dapat dijadikan input penyusunan SKP JFU Juru Bayar:
- Menerima obyek kerja sesuai prosedur yang berlaku untuk diolah menjadi hasil kerja;
- Menyiapkan Daftar Bayar berdasarkan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Memeriksa Daftar Bayar sesuai prosedur yang berlaku agar sesuai dengan target yang telah ditentukan;
- Memelihara Daftar Bayar sesuai prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis
SUMBER : PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 3 TAHUN 2013
0 Comment to "Tata Cara menyusun SKP JFU Juru Bayar"
Post a Comment