PNS
yang melaksanakan tugas belajar di dalam maupun di luar negeri tidak
wajib menyusun SKP pada awal tahun. Nah, sedikit santai, tidak
susah-susah menyusun SKP. Lagian uraian kegiatan kedinasan apalagi yang
wajib dilaksanakan, lha wong yang sedang tugas belajar sedang sibuk menyelesaikan tugas-tugas akademik sebagai PNS pembelajar?
Namun
demikian, penilaian prestasi kerja pada akhir tahun bagi mereka (PNS)
yang melaksanakan tugas belajar wajib dinilai oleh atasan langsung atau
pejabat penilai pada unit kerjanya dengan cara merujuk kepada prestasi akademik dan unsur perilaku kerja.
Foto: Arie Fitria |
Para
PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar betul-betul dibebaskan dari
kewajiban menyusun SKP, namun atasannya wajib menilai, tentunya dengan
cara pendekatan kepemimpinan manajerialnya.
- Menagih progress report akademik setiap akhir tahun dengan kewajiban stafnya menyampaikan hasil belajarnya (Kartu Hasil Studi - KHS) dari sekolah/perguruan tinggi/universitas/kampus tempat belajar;
- Menghubungi kampus tempat PNS melaksanakan tugas belajar terkait tentang perilaku kerja diantaranya administrasi presensi, penyelesaian atas tugas-tugas akademik yang diberikan oleh kampus;
- Oleh karena setiap kampus memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam hal penentuan penilaian akademis, ada baiknya pimpinan atau atasan langsung PNS tugas belajar meminta tabel konversi nilai mutu (kualitatif) ke angka kuantitatif. Kalaupun ini sulit ditempuh, cara terbaik adalah dengan menggunakan rumus
Penilaian Prestasi Kerja PNS Tugas Belajar
Penilaian PNS yang melaksanakan tugas belajar dilakukan terhadap prestasi akademik. Misalnya Sdr. Eddy Saputra, PNS golongan II/a karena prestasi kerjanya luarbiasa ia diberikan tugas belajar ke jenjang Strata 1 program studi Ekonomi. Pada Tahun 2014 ia menyampaikan laporan akademik sesuai Kartu Hasil Studi (KHS) yang diterbitkan fakultas di universitas tempatnya belajar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebesar 3,08 (B). Dari ketentuan peraturan akademik perguruan tinggi tempat Eddy Saputra belajar, nilai mutu IPK 3,08 (B) jika dikonversikan kepada angka nilai murni IPK 3,08 setara/sama dengan 77. Secara detail, dapat diperhatikan gambar berikut. Gambar kiri adalah KHS, gambar sebelah kanannya adalah Tabel Konversi yang diperoleh dari Peraturan Rektor perguruan tinggi/universitas/sekolah tempat PNS Tugas Belajar.Kartu Hasil Studi - KHS (kiri), Tabel Penilaian sesuai Peraturan Akademik Perguruan Tinggi (kanan) |
Dari proses sederhana tersebut, akhirnya dapat disimpulkan pejabat penilai/atasan langsung Deddy SaPutra telah memberi nilai "Baik" (78,36) setelah dilengkapkan dengan penilaian aspek perilaku kerja untuknya selaku pegawai tugas belajar.
Selanjutnya, jika memang dalam pelaksanaan penilaian bagi PNS Tugas Belajar sulit didapatkan tabel penilaian dari Perguruan Tinggi atau Sekolah tempat si pembelajar, maka untuk penilaian dari prestasi akademik dapat dilakukan konversi dengan contoh KHS Deddy Saputra di atas, dapat dilakukan dengan cara menggunakan rumus sebagai berikut:
Rumus Konversi Nilai Prestasi Akademik ke Nilai SKP |
Catatan:
*) 4 adalah IPK tertinggi yang digunakan perguruan tinggi di Indonesia. Bagi PNS yang mengikuti / melaksanakan tugas belajar di Luar Negeri konversi dilakukan dengan cara mengikuti peraturan yang berlaku di perguruan tinggi di negara yang bersangkutan.
Simulasi Penyusunan SKP bagi PNS dengan kondisi lainnya dapat dibuka melalui laman berikut:
1 Comment to "Penilaian Prestasi Kerja PNS Tugas Belajar"
Bagaimana cara merubah rumus nilai skp yang asalnya terdiri dari 11 uraian dirubah menjadi 12 uraian
Post a Comment