Wednesday, February 3, 2016

Cara Mudah Menyusun SKP Sekretaris Desa

Apakah Sekretaris Desa wajib menyusun SKP? ini pertanyaan yang muncul di forum SKP beberapa bulan lalu.

Jawaban singkat saya begini: PP 46 Tahun 2011 mengamanatkan kepada seluruh CPNS/PNS, baik Jabatan Fungsional Umum maupun Jabatan Fungsional Tertentu diwajibkan menyusun SKP (Sasaran kerja Pegawai) sebagai sebuah kontrak kerja dengan pimpinannya/pemerintah. Dengan demikian, karena Sekretaris Desa adalah PNS, maka iapun wajib menyusun SKP. Bagaimana cara menyusun SKP. Gampang, pertama kali yang harus dilakukan adalah memetakan tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya selaku Sekretaris Desa

Gambar: Humaspolreskulonprogo.blogspot.com
Mari kita petakan tugas dan fungsi  sekretaris desa. Sekretaris Desa secara umum dapat disimpulkan ikhtisar tugas dan fungsinya adalah:
Melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi dan mengatur jadwal serta memfasilitasi pimpinan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan.
Uraian Tugas Sekretaris Desa adalah:
  1. Menyiapkan program kerja Tahunan Desa
  2. Menyiapkan rancangan RAPBDesa Tahun berjalan
  3. Menerima, membuka, membaca, mencatat surat masuk sesuai prosedur yang
    berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Menerima telepon dan menyampaikan pesan sesuai prosedur yang berlaku
    sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  5. Menerima dan mengirim fax sesuai prosedur yang berlaku sebagai pedoman
    pelaksanaan tugas;
  6. Menerima tamu dan mencatat keperluannya sesuai prosedur yang berlaku
    sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  7. Mencatat janji pertemuan dengan relasi sesuai prosedur yang berlaku sebagai
    pedoman pelaksanaan tugas;
  8. Mencatat jadwal kegiatan pimpinan sesuai prosedur yang berlaku untuk
    kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. Mendokumentasikan surat masuk dan keluar sesuai prosedur yang berlaku
    agar memudahkan dalam mencari;
  10. Membuat laporan kegiatan sesuai dengan prosedur sebagai akuntabillitas
    pelaksanaan tugas;
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan
    maupun tertulis sesuai bidang tugas.
Apakah uraian tugas tersebut di atas sesuai dengan keadaan sesungguhnya di kantor Anda? Jika tidak sesuai atau kurang sesuai dapat Anda sesuaikan dengan kondisi sebenarnya.


Setelah berhasil memetakan, maka uraian tugas tersebut dapat dijadikan bahan masukan dalam kolom kegiatan jabatan pada formulir SKP PNS, hasil penyusunan SKP Sekretaris Desa dapat diDOWNLOAD pada laman berikut:

Bagikan ke Teman

2 Comments to "Cara Mudah Menyusun SKP Sekretaris Desa"

CIBARUSAH said...

Saya izin mencopy dormat ini

Unknown said...

Siapa yg menandatangani SKP Sekdes?