Sunday, February 14, 2016

Cara Menyusun SKP JFU Penyiap Evaluasi dan Laporan

Setidaknya tidak kurang dari 270 jenis Jabatan Fungsional Umum yang diawali dengan nomenklatur "Penyiap" sebagai contoh Penyiap Bahan laporan, Penyiap Berkas Arsip, Penyiap Bahan Evaluasi Ketatalaksanaan, Penyiap Evaluasi dan Laporan, dan lain-lain. Kali ini saya ambil sesuai judul saja. Penyiap Evaluasi dan Laporan!

Penyiap Evaluasi dan Laporan biasanya berada di bawah subordinasi unit kerja yang melaksanakan tugas perencanaan dan pelaporan (Eselon IV), dengan nama unit organisasi yang lebih besar (Eselon III) Bagian atau Bidang Perencanaan, Bagian Pengendalian dan Evaluasi Program, dan nama sejenisnya.

Secara ringkas JFU Penyiap Evaluasi dan Laporan memiliki ikhtisar tugas:
Menerima, mencatat, dan memeriksa bahan dan data masukan untuk menyusun Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Sedangkan uraian tugas JFU Penyiap Evaluasi dan Laporan adalah sebagai berikut:
  1. Menerima dan mencatat bahan dan data masukan untuk menyusun Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dalam rangka pelaksanaan tugas;
  2. Memeriksa dan mengklasifikasikan bahan dan data data masukan untuk menyusun Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan tugas;
  3. Mengkaji dan menelaah bahan dan data data masukan untuk menyusun Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dalam rangka pelaksanaan tugas;
  4. Menyusun konsep penyiapan data masukan untuk menyusun Evaluasi dan Pelaporan sesuai hasil kajian, telaahan dan prosedur sebagai bahan pelaksanaan tugas;
  5. Mendiskusikan konsep penyiapan dengan pejabat yang berwenang dan terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Menyiapkan alat dan sarana kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. Membuat laporan kegiatan sesuai dengan prosedur sebagai akuntabillitas pelaksanaan tugas; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan
    maupun tertulis.
Setelah pemetaan uraian tugas JFU JFU Penyiap Evaluasi dan Laporan, maka sebagaian uraian tugas di atas dapat dijadikan masukan dalam persiapan penyusunan SKP di formulir SKP. Anda yang bertugas sebagai  JFU Penyiap Evaluasi dan Laporan tinggal memasukkan besaran target kuantitas dan target-target lainnya seseuai kebutuhan. Namun demikian, uraian tugas di atas masih dapat anda modifikasi (ditambah/atau dikurangi) disesuaikan dengan keadaan sebenarnya. Maksudnya, tugas-tugas keseharian yang lebih mengetahui adalah si pengampu JFU Penyiap Evaluasi dan Laporan itu sendiri. Jadi, boleh dimodifikasi lagi Pak? Boleh, silahkan asalkan merumuskan tugas jabatan/kegiatan bersifat spesifik, dapat dicapai, terukur, jelas dan relevan.

Bagaimanakah bentuk simulasi Penyusunan SKP JFU Penyiap Evaluasi dan Laporan?  Contoh SKP dapat didownload pada laman berikut:

Bagikan ke Teman

0 Comment to "Cara Menyusun SKP JFU Penyiap Evaluasi dan Laporan"