Thursday, February 4, 2016

Cara menyusun SKP JFT Bidan Pelaksana Lanjutan

Dari forum di facebook, lagi-lagi saya atau kami sebagai pengelola forum mendapatkan pertanyaan seputar tatacara penyusunan SKP bagi JFT. Satu pertanyaan lagi muncul dari JFT Bidan, bunyinya begini:
mau nanya penyusunan SKP untuk bidan pelaksana lanjutan gol.IIIa....untuk kolom realisasi kualitas/mutu sudah ada ketentuannya atau bagaimana? trimakasih atas infonya.
Bidan Pelaksana Lanjutan
Lantas bagaimana menyikapi pertanyaan tersebut? Mari kita bahas prinsip penyusunan SKP, yaitu SKP harus disusun secara SMART, yakni singkatan dari:
  1. Specific - artinya uraian tugas/kegiatan harus jelas, jelas artinya tidak menimbulkan pertanyaan orang lain atau atasannya. Contoh kata kerja menunjukkan kegiatan yang spesifik yaitu Menyusun Rencana Kegiatan ...
  2. Measurable - artinya dapat diukur (ada hasilnya/keluarannya baik berupa jasa, atau fisik berupa dokumen/portofolio), contoh kata uraian tugas/kegiatan "Menyusun Rencana Kegiatan..." ini tentunya dapat diukur, jelas menghasilkan keluaran yaitu dokumen rencana kegiatan, selain diukur secara kuantitas (berapa banyak dokumen Rencana yang dihasilkan, tapi juga bagimana Kualitas Rencana yang dihasilkan)
  3. Achievable - artinya dapat dicapai. Tulislah kegiatan yang tidak abstrak, dan dapat dicapai.
  4. Relevan - Tulislah uraian tugas/kegiatan yang relevan dengan tugas dan fungsi utama unit kerja anda atau jabatan anda sesuai wewenang dan tanggung jawab yang diberikan sesuai jabatan. Jika anda Bidan Pelaksana Lanjutan, tulislah uraian tugas/kegiatan yang menjadi wewenang Anda, bukan tugas-tugas atau kegiatan yang belum menjadi wewenang / tanggung jawab anda.
  5. Timed - artinya memiliki tenggat waktu, artinya kegiatan harus ada batas waktu kapan harus dicapai/diselesaikan.
Kembali kita bahas bagaimana prinsip menyusun SKP bagi PNS Jabatan Fungsional Tertentu, dalam hal ini Bidan. JFT  Bidan diatur oleh Permenpan Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008.

Dalam Perka BKN Nomor 1/2013 dijelaskan bahwa penyusunan SKP bagi PNS jabatan fungsional tertentu, butir-butir kegiatan dalam formulir SKP diambil dari butir-butir kegiatan yang sudah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, dalam hal JFT Bidan, adalah Permenpan tersebut di atas.

Jadi, bagaimanakah simulasi SKP bagi JFT Bidan Pelaksana Lanjutan? Anda dapat me-download-nya dari laman berikut.


Bagikan ke Teman

0 Comment to "Cara menyusun SKP JFT Bidan Pelaksana Lanjutan"