Wednesday, February 3, 2016

Cara Mudah Menyusun SKP bagi JFU Resepsionis

Resepsionis, tidak saja orang yang dibutuhkan atau bertugas di hotel saja. Bagi kantor pemerintah yang besar dan atau eksklusif (dengan tingkat pengamanan yang tinggi) seperti lembaga tertinggi/tinggi negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, KPK, KPU, LKPP, lembaga/badan atau dinas yang mengurusi perizinan, ruang Kepala Daerah, perguruan tinggi dan lain sebagainya yang biasanya memiliki front office yang di dalamnya ditugaskan seorang atau beberapa orang resepsionis (biasanya didampingi petugas keamanan/satpam), sesuai kebutuhan.
Gambar: Pemkot Bekasi (bekasikota.go.id)

Tugas Resepsionis
Sebagai JFU, resepsionis memiliki tugas dan fungsi dengan ikhtisar tugas dan fungsinya: Menerima dan mengarahkan tamu dinas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka kelancaran pemberian pelayanan kedinasan.


Uraian Tugas Resepsionis
  1. Menerima dan menjawab telepon serta mencatat pesan sesuai prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  2. Menerima tamu yang akan bertemu dengan pimpinan sesuai prosedur yang
    berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Mencatat identitas tamu sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan
    informasi;
  4. Memberi identitas tamu sesuai prosedur untuk menjaga keamanan dan
    ketertiban;
  5. Membuat laporan kegiatan sesuai dengan prosedur sebagai akuntabillitas
    pelaksanaan tugas; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan
    maupun tertulis.
Setelah Resepsionis mengetahui dan memahami tugas dan fungsinya, maka uraian tugas/jabatan di atas dapat dijadikan masukan dalam menyusun SKP di formulir SKP. Ingat, bahwa prinsip penyusunan SKP harus terukur, artinya memiliki output (hasil kerja) yang dapat dibutktikan sebagai prestasi kerja. Output atau hasil kerja seorang resepsionis dapat berupa: Buku Catatan Penerimaan Tamu, Data Tamu, Catatan Penerimaan Telepon dan Catatan Isi Pesan, serta Laporan Kegiatan Resepsionis selama 1 (satu) tahun kerja dapat berbentuk Rekapitulasi Penerimaan Tamu selama 1 (satu) tahun. Dengan demikian, maka target waktu yang dihabiskan untuk bekerja sebagai resepsionis adalah 12 bulan.

Bagaimana bentuk SKP JFU Resepsionis? Silahkan download di laman berikut




Bagikan ke Teman

0 Comment to "Cara Mudah Menyusun SKP bagi JFU Resepsionis"