Friday, January 29, 2016

Cara Mudah Menyusun SKP bagi JFU di Lingkungan Dinas Kesehatan

Ada pertanyaan lagi terkait Penyusunan SKP, begini bunyinya:
saya punya pertanyaan ni Pak : Ybs Pendidikan A.Md.Kep, semenjak diangkat jabatan ybs Staf Fungsional Umum di Dinas Kesehatan, apakah tidak bermasalah jika tugas jabatan di SKPnya terterah tugas jabatannya Fungsional umum ?? karena ada teman yang mengatakan harus membuat SKP yang mempunyai Angka Kredit (FUNGSIONAL TERTENTU)
Inti dari pertanyaan tersebut, apakah JFU wajib menargetkan Angka Kredit dalam formulir SKP?

Jawaban yang tepat sesuai Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 adalah:
Jika seorang PNS ditugaskan sebagai JFU tak perlu (mempunyai) target Angka Kredit (AK). AK hanya diwajibkan bagi mereka yang bertugas (diangkat) sebagai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), contoh: Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Adminkes, dll. seperti daftar di bawah ini.

Daftar JFT di Lingkungan Pembinaan Teknis Kemenkes RI

Bagaimanakah cara penyusunan SKP bagi JFT di lingkungan Kemenkes lainnya, dapat anda simak pada laman berikut:

Bagikan ke Teman

0 Comment to "Cara Mudah Menyusun SKP bagi JFU di Lingkungan Dinas Kesehatan"