Friday, January 29, 2016

Penilaian Perilaku Kerja - SKP PNS dengan Angka Desimal

Ada pertanyaan bunyinya begini:
mohon pencerahan terkait nilai prestasi kerja unsur prilaku yg nilainya menggunakan desimal misalkan Orientasi Pelayanan nilainya 85,24 (baik), apakah diperbolehkan atau harus dibulatkan mengingat kami menggunakan aplikasi yg terseting
lantas boleh tidak memberi penilaian Perilaku Kerja - SKP PNS dengan angka desimal, bukan angka bulat?  Mengapa tidak menggunakan angka bulat, alasan teman tadi adalah menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.

Sudah banyak lembaga pemerintah yang mau memudahkan pegawainya untuk mengembangkan aplikasi penyusunan SKP berbasis teknologi informasi. Terkait dengan hal tersebut mungkin dalam proses penilaiannya menjumpai input penilaian dengan angka desimal. Menurut saya, tidak ada masalah. Toh dalam Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 dijelaskan bahwa penilaian perilaku kerja menggunakan angka, dengan rentang nilai dan sebutannya sebagai berikut:

Sumber Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013
Oleh karena itu, jika seorang pejabat penilai memberikan nilai perilaku kerja 76,90 (baik) sah sah saja dan itu tidak dilarang. Namun alangkah lebih baiknya lagi, disederhanakan saja menjadi 80 (pembulatan ke atas). Atau ada pemikiran begini, Anda lebih menyukai mana, mendapat 76,00 (BAIK) dengan 76,90 (BAIK) juga?

Bagaimanakah cara penilaian SKP Pegawai Negeri Sipil dari aspek Kuantitas? Dapat anda simak pada laman berikut:

Bagikan ke Teman

0 Comment to "Penilaian Perilaku Kerja - SKP PNS dengan Angka Desimal"