Biasanya pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan selama 6 bulan atau lebih dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar.
Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan K/L/D/I maupun Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, untuk mengikuti pendidikan lanjutan dan/atau pendidikan keterampilan baik di dalam maupun di luar negeri dalam jangka waktu tertentu, dengan kriteria tertentu pula.
PNS Tugas Belajar Dikecualikan dari KeWajiban Menyusun SKP (PP 46/2011) |
PNS Tugas Belajar tidak Wajib Menyusun SKP
Apa alasan saya PNS Tugas Belajar Tidak Wajib menyusun SKP? Baca kembali PP 46/2011 atau perka BKN 1/2013
Secara gamblang saya sudah dua kali membahas hal tersebut, Anda dapat menemukannya di laman berikut:
Silahkan Buka:
0 Comment to "SKP bagi PNS Dosen Tugas Belajar?"
Post a Comment