Friday, October 30, 2015

Tata Cara menyusun SKP JFU Pendata JFU Operator Sekolah

Ikhtlsar Jabatan JFU Pendata:
Melakukan pendataan dengan cara mengunjungi, mengumpulkan keterangan, mencatat keterangan/informasi objek kerja ke dalam buku, mengelompokkan, menganalisa, merekapitulasi dan mentabulasi data serta membuat laporan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar keterangan tersimpan dan dapat dipergunakan apabila diperlukan

Uraian Tugas JFU Pendata:

  1. Mengumpulkan keterangan tentang objek kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan pendataan;
  2. Mencatat keterangan/informasi objek kerja ke dalam buku sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan data yang akurat;
  3. Mengelompokkan, menganalisa, merekapitulasi dan mentabulasikan data sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar keterangan tersimpan dan dapat dipergunakan apabila diperlukan;
  4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; dan
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.


Yang Termasuk Dalam Jabatan Pendata
1. Pendata Daerah Rawan Kebakaran
2. Pendata Daerah Rawan Kebanjiran
3. Pendata Pengembangan dan Pembinaan Pegawai

Berdasarkan Analisis Jabatan, Pegawai Tata Usaha Sekolah, Operator Sekolah SKP dapat disusun seperti dapat dilihat di Laman:

Bagikan ke Teman

0 Comment to "Tata Cara menyusun SKP JFU Pendata JFU Operator Sekolah"