Friday, October 30, 2015

Tata Cara Menyusun SKP JFU Fasilitator

Ikhtisar Jabatan:
Membimbing dan menyampaikan materi pembelajaran kepada peserta tentang obyek kerja sesuai prosedur dan metode tertentu agar peserta terampil di bidangnya.


Uraian Tugas:

  1. Menyiapkan materi pembelajaran tentang obyek kerja sesuai prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelatihan;
  2. Membuat jadwat peyelenggaraan pelatihan sesuai tugas dan tanggung jawabnya untuk kelancaran pelaksanaan pelatihan;
  3. Mengatur ruang dan peralatan pembelajaran sesuai dengan sarana yang tersedia untuk kelancaran pelaksanaan pelatihan;
  4. Menyampaikan materi pembelajaran kepada peserta sesuai dengan prosedur dan metode tertentu sehingga tujuan pembelajaran tercapai dengan baik;
  5. Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggunglawaban; dan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis maupun lisan.
Simulasi SKP Fasilitator dapat di Download pada laman berikut:
 

Bagikan ke Teman

0 Comment to "Tata Cara Menyusun SKP JFU Fasilitator"