Thursday, January 28, 2016

Aturan Main Alih Tugas/Jabatan PNS dari Non Dosen Menjadi Dosen

Dalam forum SKP, seorang anggota forum menanyakan perihal alih tugas/jabatan yang isinya seperti ini:
Mohon pencerahannya...."bolehkah dari eselon II struktural beberapa bulan sebelum masa jabatannya habis Ybs pindah menjadi dosen untuk memperpanjang masa kerjanya?"
Maka jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara (PERMENPAN No. 17 Tahun 2013 tentang JF Dosen dan Angka Kreditnya) serta Peraturan Menteri Pendiikan dan Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Alih Tugas/Jabatan PNS Non Dosen Menjadi PNS Dosen. Di dalam peraturan terakhir yang disebutkan diatas sudah secara rinci menerangkan mekanisme dan tatacara pengusulannya..



Silahkan download Peraturan Berkenaan dengan Jabatan Fungsional Dosen dalam bentuk File PDF. DOWNLOAD di laman berikut:

Bagikan ke Teman

0 Comment to "Aturan Main Alih Tugas/Jabatan PNS dari Non Dosen Menjadi Dosen"