Tuesday, November 10, 2015

SKP bagi PNS Dosen Tugas Belajar?


Biasanya pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan selama 6 bulan atau lebih dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar.

Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan K/L/D/I maupun Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, untuk mengikuti pendidikan lanjutan dan/atau pendidikan keterampilan baik di dalam maupun di luar negeri dalam jangka waktu tertentu, dengan kriteria tertentu pula.
PNS Tugas Belajar Dikecualikan dari KeWajiban Menyusun SKP (PP 46/2011)

PNS Tugas Belajar tidak Wajib Menyusun SKP

Apa alasan saya PNS Tugas Belajar Tidak Wajib menyusun SKP? Baca kembali PP 46/2011 atau perka BKN 1/2013

Secara gamblang saya sudah dua kali membahas hal tersebut, Anda dapat menemukannya di laman berikut:

Silahkan Buka:



Bagikan ke Teman

0 Comment to "SKP bagi PNS Dosen Tugas Belajar?"