Friday, October 30, 2015

Tata Cara Menyusun SKP JFU Protokol

Ikhtisar Jabatan Protokol
Menyusun acara, menata tempat, mengantar dan menjemput serta mengurus surat-surat ijin keluar daerah/negeri para pejabat, menyiapkan pengumuman, memeriksa laporan dan memandu kunjungan tamu sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Uraian Tugas Protokol:
  1. Menyusun pelaksanaan acara memperingati hari-hari besar nasional dan HUT Kantor sesuai ketentuan yang berlaku agar acara berjalan lancar;
  2. Menata tempat acara-acara berdasarkan ketentuan keprotokolan untuk kelancaran pelaksanaan acara;
  3. Mengantar dan menjemput perjalanan dinas para pejabat berdasarkan perintah atasan agar tepat sarnpai tujuan;
  4. Mengurus surat-surat ilin keluar negeri para Pejabat negara/ Eselon I dan II sesuai dengan prosedur untuk kelancaran perjalanan;
  5. Menyiapkan pengumuman berdasarkan substansi permasalahan untuk diumumkan;
  6. Memeriksa laporan jumlah tarnu dari penerima tamu/resepsionis sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan laporan;
  7. Memandu kunjungan tamu (rombongan) dari instansi pemerintah / swasta untuk menghadap/ bertemu dengan pimpinan sesuai jadwal yang ditentukan agar kunjungan berjalan lancar;
  8. Membuat laporan kegiatan sesuai dengan prosedur sebagai akuntabillitas pelaksanaan tugas; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Sumber Perka BKN 3 tahun 2013

Sedangkan Contoh SKP.pdf  JFU Bagian Rumah Tangga dan Protokol secara kuantitas, kualitas dan aspek waktu yang direncanakan dapat dibuka di laman ini (file Word-PDF):

Bagikan ke Teman

0 Comment to "Tata Cara Menyusun SKP JFU Protokol"