Friday, October 30, 2015

Tata Cara Menyusun SKP Asisten Pustakawan

Ikhtisar Jabatan Asisten Pustakawan:
Membantu pengelolaan layanan pustaka sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas di bidang layanan pustaka.






Uraian Tugas Asisten Pustakawan:
(Sebagai Input Penyusunan SKP)
a. Menyiapkan rencana kegiatan perpustakaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
b. Menyusun anggaran operasional perpustakaan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c. Mengawasi operasional audio visual sesuai ketentuan yang berlaku agar terjaga dan terpelihara;
d. Menjamin terlaksananya operasional perpustakaan sesuai prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; dan
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis maupun lisan.

sumber: Perka BKN No. 3 Tahun 2013

Simulasi SKP Asisten Apoteker dapat di Download pada laman:

Bagikan ke Teman

0 Comment to "Tata Cara Menyusun SKP Asisten Pustakawan"