Sunday, February 16, 2014

Penilaian Prestasi Kerja PNS Tugas Belajar

PNS yang melaksanakan tugas belajar di dalam maupun di luar negeri tidak wajib menyusun SKP pada awal tahun. Nah, sedikit santai, tidak susah-susah menyusun SKP. Lagian uraian kegiatan kedinasan apalagi yang wajib dilaksanakan, lha wong yang sedang tugas belajar sedang sibuk menyelesaikan tugas-tugas akademik sebagai PNS pembelajar?

Namun demikian, penilaian prestasi kerja pada akhir tahun bagi mereka (PNS) yang melaksanakan tugas belajar wajib dinilai oleh atasan langsung atau pejabat penilai pada unit kerjanya dengan cara merujuk kepada prestasi akademik dan unsur perilaku kerja.
Foto: Arie Fitria
Yang menjadi pertanyaan adalah menilai perilaku kerja PNS pelaksana tugas belajar, jika acuannya cuma prestasi akademik sih mudah, bagaimana ya, kan atasannya tidak pernah tahu tentang perilaku stafnya yang sedang melaksanakan tugas belajar, apa betul stafnya benar-benar melaksanakan tugas belajar dengan baik? 

Para PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar betul-betul dibebaskan dari kewajiban menyusun SKP, namun atasannya wajib menilai, tentunya dengan cara pendekatan kepemimpinan manajerialnya.
  1. Menagih progress report akademik setiap akhir tahun dengan kewajiban stafnya menyampaikan hasil belajarnya (Kartu Hasil Studi - KHS) dari sekolah/perguruan tinggi/universitas/kampus tempat belajar;
  2. Menghubungi kampus tempat PNS melaksanakan tugas belajar terkait tentang perilaku kerja diantaranya administrasi presensi, penyelesaian atas tugas-tugas akademik yang diberikan oleh kampus;
  3. Oleh karena setiap kampus memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam hal penentuan penilaian akademis, ada baiknya pimpinan atau atasan langsung PNS tugas belajar meminta tabel konversi nilai mutu (kualitatif) ke angka kuantitatif. Kalaupun ini sulit ditempuh, cara terbaik adalah dengan menggunakan rumus

Penilaian Prestasi Kerja PNS Tugas Belajar

Penilaian PNS yang melaksanakan tugas belajar dilakukan terhadap prestasi akademik. Misalnya Sdr. Eddy Saputra, PNS golongan II/a karena prestasi kerjanya luarbiasa ia diberikan tugas belajar ke jenjang Strata 1 program studi Ekonomi. Pada Tahun 2014 ia menyampaikan laporan akademik sesuai Kartu Hasil Studi (KHS) yang diterbitkan fakultas di universitas tempatnya belajar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebesar 3,08 (B). Dari ketentuan peraturan akademik perguruan tinggi tempat Eddy Saputra belajar, nilai mutu IPK 3,08 (B) jika dikonversikan kepada angka nilai murni IPK 3,08 setara/sama dengan 77. Secara detail, dapat diperhatikan gambar berikut. Gambar kiri adalah KHS, gambar sebelah kanannya adalah Tabel Konversi yang diperoleh dari Peraturan Rektor perguruan tinggi/universitas/sekolah tempat PNS Tugas Belajar.

Kartu Hasil Studi - KHS (kiri),
Tabel Penilaian sesuai Peraturan Akademik Perguruan Tinggi (kanan)
Setelah dilakukan konversi kepada nilai murni (nilai kuantitatif) maka hasilnya dijadikan bahan penilaian dalam lembar/format PPK (lihat Anak Lampiran I-g Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 halaman 94). Secara simulatif dapat dicontohkan seperti gambar di bawah ini.

Dari proses sederhana tersebut, akhirnya dapat disimpulkan pejabat penilai/atasan langsung Deddy SaPutra telah memberi nilai "Baik" (78,36) setelah dilengkapkan dengan penilaian aspek perilaku kerja untuknya selaku pegawai tugas belajar. 

Selanjutnya, jika memang dalam pelaksanaan penilaian bagi PNS Tugas Belajar sulit didapatkan tabel penilaian dari Perguruan Tinggi atau Sekolah tempat si pembelajar, maka untuk penilaian dari prestasi akademik dapat dilakukan konversi dengan contoh KHS Deddy Saputra di atas, dapat dilakukan dengan cara menggunakan rumus sebagai berikut:

Rumus Konversi Nilai Prestasi Akademik ke Nilai SKP

Catatan:
*) 4 adalah IPK tertinggi yang digunakan perguruan tinggi di Indonesia. Bagi PNS yang mengikuti / melaksanakan tugas belajar di Luar Negeri konversi dilakukan dengan cara mengikuti peraturan yang berlaku di perguruan tinggi di negara yang bersangkutan.

Simulasi Penyusunan SKP bagi PNS dengan kondisi lainnya dapat dibuka melalui laman berikut:

Bagikan ke Teman

1 Comment to "Penilaian Prestasi Kerja PNS Tugas Belajar"

boev said...

Bagaimana cara merubah rumus nilai skp yang asalnya terdiri dari 11 uraian dirubah menjadi 12 uraian