
SKP.Web.Id: Dari Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013,
saya petik pengertian tugas tambahan, yaitu tugas lain atau
tugas-tugas yang ada hubungannya dengan tugas jabatan yang bersangkutan
dan tidak ada dalam SKP yang ditetapkan (pada awal tahun).
Artinya, tugas tambahan...