Wednesday, February 24, 2016

Penilaian Tugas Tambahan pada SKP

SKP.Web.Id: Dari Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013, saya petik pengertian tugas tambahan, yaitu  tugas lain atau tugas-tugas yang ada hubungannya dengan tugas jabatan yang bersangkutan dan tidak ada dalam SKP yang ditetapkan (pada awal tahun). Artinya, tugas tambahan itu tidak secara langsung berhubungan dengan tugas dan fungsi (tusi) atau tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PNS yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak.

Pengertian di atas dapat diterjemahkan pula, tugas tambahan tidak dapat dinyatakan dalam SKP. Sebagai contoh misalnya, Gus Priyono seorang Kepala Bidang, sesuai SK Kepala Dinas nomor 900/001/IV/Dik/2014 tanggal 2 Januari 2014 mendapat tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan-kegiatan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di lingkungan Dinas Pendidikan, maka tugas-tugas PPK yang terdiri dari merencanakan, menetapkan HPS, menyusun RAB, menyusun jadwal lelang/pengadaan barang/jasa, dan sebagainya tidak dapat dinyatakan dalam SKP.

Penilaian Tugas Tambahan dalam SKP

Selain melakukan kegiatan tugas pokok yang ada dalam SKP, seorang PNS dapat melaksanakan tugas lain yang disebut sebagai tugas tambahan yang diberikan oleh atasan langsungnya dan dibuktikan dengan surat keterangan dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 (Perka BKN). Maka pada akhir tahun yang bersangkutan dapat diberikan nilai tugas tambahan paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 3 (tiga) dengan menggunakan pedoman sebagai berikut:

Sumber Perka BKN No 1 Tahun 2013


PNS tidak perlu khawatir, jika dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya menerima tugas lain yang  sedikit jauh dari tugas pokok dan fungsinya, ia akan dianggap sebagai tugas tambahan. Tugas tambahan ini akan dinilai dalam pengukuran SKP, ia tidak bisa dicantumkan dalam formulir SKP, namun akan muncul di dalam formulir penilaian, sesuai berapa banyak SK/Surat Tugas untuk melaksanakan kegiatan sebagai tugas tambahan itu. 

Contoh 1. Di suatu Sekolah Dasar negeri tidak terdapat petugas Tata Usaha yang diperlukan untuk mengelola data tenaga pendidik dan tenaga kependidikan secara online, lalu Kepala Sekolah harus menunjuk seorang guru kelas bernama Erna Batubara, S.Pd.SD melalui Surat Keputusan atau Surat Tugas sebagai Operator Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan, oleh karena itu tugas sebagai operator Data pendidik dan Tenaga Kependidikan dianggap sebagai Tugas Tambahan.

Penilaian tugas tambahan untuk membentuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) PNS sebagai pengganti DP3 harus dengan menggunakan Surat Keterangan dengan format seperti yang ditentukan oleh Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 - yaitu Anak Lampiran I-c (halaman 84) yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II.

Contoh 2. Di suatu Kantor Perizinan, Sdr. Erni Harahap, SE bertugas sebagai JFU Pengadministrasi Perizinan, demi kepentingan kedinasan, pimpinan yang bersangkutan menetapkan Sdr. Erni Harahap, SE sebagai Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan Barang dan Jasa. Maka dalam penyusunan SKP, tugas-tugas sebagai Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan Barang dan Jasa oleh Sdr. Erni Harahap, SE tidak dimasukkan dalam SKP, tetapi akan dinilai oleh atasannya di akhir tahun sebagai tugas tambahan. Bagaimana penilaiannya sudah saya jelaskan di atas.

Berikut Tabel Contoh Tugas Tambahan Yang Bisa/Tidak Dapat Dinilai dalam SKP
Demikian, semoga bermanfaat.

Daftar Referensi:
Perka BKN No 1 Tahun 2013
PP 46 Tahun 2011
Artikel atau Bahasan tentang SKP lainnya dapat disimak pada laman berikut:

Tuesday, February 16, 2016

Cara Mudah Menyusun SKP JFU Pengadministrasi Sekolah SMP/MTs

Jabatan Fungsional Umum Pengadministrasi Sekolah pada SMP/MTs adalah jabatan fungsional umum yang bertugas di unit kerja Tata Usaha SMP/MTs. Mereka memiliki tugas dan fungsi administrasi persekolahan. Oleh karena itu mereka di bawah sub ordinasi Kepala Urusan Tata Usaha.


Adapun tugas dan fungsi JFU Pengadministrasi SMP/MTs dapat diuraiakn sebagai berikut:

Ikhtisar Jabatan:
Menerima, mencatat, menyimpan surat serta dokumen lainnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.

Uraian Tugas:
  1. Menerima, mencatat, dan menyortir surat masuk, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pencarian.
  2. Memberi lembar pengantar pada surat, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pengendalian;
  3. Mengelompokkan surat atau dokumen menurr.rt jenis dan sifatnya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pendistribusian;
  4. Mendokumentasikan surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tertib administrasi;
  5. Mengetik surat, naskah dinas yang menjadi kebutuhan sekolah
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan. 
Berdasarkan uraiana tugas yang sudah terpetakan, maka uraian tugas tersebut dapat dijadikan masukan untuk penyusunan SKP pada formulir SKP yang berlaku.
 
Bagaimanakah simulasi penyusunan SKP Pengadministrasi SMP/MTs, dapat didownload atau di- buka Laman di Bawah ini:

Monday, February 15, 2016

Cara Mudah Menyusun SKP JFU Pemroses Kenaikan Gaji Berkala

Sebelum bisa menyusun SKP, seorang pegawai JFU harus mengenal lebih dulu tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya selaku PNS di tempat kerjanya. Jika ini tidak dapat mengenali tugas-tugasnya akan menjadi fatal, oleh karena itu memang betul setiap pegawai harus memiliki pembagian tugas (job description) dari pimpnannya.


JFU Pemroses Kenaikan Gaji Berkala dapat bertugas dimana saja terutama unit kerja yang mengelola pelayanan administrasi kepegawaian. Oleh karena banyak menangani masalah administrasi kepegawaian, maka berikut dapat digambarkan tugas JFU Pemroses Kenaikan Gaji Berkala. Untuk bisa menyusun SKP JFU Pemroses Kenaikan Gaji Berkala harus memiliki pengetahuan dan mampu membaca / memahami antara lain Peraturan Pemerintah di bidang penggajian PNS. 

Ikhtisar Jabatan:
Menerima, mencatat, menghitung dan memproses data yang akan diberikan Kenaikan Gaji Berkala sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.

Uraian Tugas:
  1. Menerima dan mencatat usul Kenaikan Gaji Berkala dari usulan pensiun sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut;
  2. Memeriksa data usulan Kenaikan Gaji Berkala
  3. Mengelompokkan data usulan Kenaikan Gaji Berkala sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut;
  4. Memroses usulan Kenaikan Gaji Berkala sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai wujud pelayanan prima;
  5. Memeriksa dan mengkonsultasikan kendala yang timbul dalam pelaksanaan proses pengusulan pensiun dengan pejabat yang berwenang dan terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk penyelesaian masalah;
  6. Melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan sesuai dengan prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban pelaksanaan tugas; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.
Simulasi SKP JFU Pemroses Pensiun Pegawai dapat didownload di laman berikut:

Sunday, February 14, 2016

Cara Menyusun SKP JFU Pemroses Pensiun Pegawai

Sebelum bisa menyusun SKP, seorang pegawai JFU harus mengenal lebih dulu tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya selaku PNS di tempat kerjanya. Jika ini tidak dapat mengenali tugas-tugasnya akan menjadi fatal, oleh karena itu memang betul setiap pegawai harus memiliki pembagian tugas (job description) dari pimpnannya.

JFU Pemroses Pensiun Pegawai dapat bertugas dimana saja terutama unit kerja yang mengelola pelayanan administrasi kepegawaian. Oleh karena banyak menangani masalah administrasi kepegawaian, maka berikut dapat digambarkan tugas JFU Pemroses Pensiun Pegawai.

Ikhtisar Jabatan:
Menerima, mencatat, menghitung dan memproses data yang akan pensiun sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.

Uraian Tugas:
  1. Menerima dan mencatat data kepegawaian dari usulan pensiun sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut;
  2. Memeriksa data usulan pensiun sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka proses objek kerja;
  3. Mengelompokkan data usulan pensiun sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut;
  4. Memroses usulan pensiun sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai wujud pelayanan prima;
  5. Memeriksa dan mengkonsultasikan kendala yang timbul dalam pelaksanaan proses pengusulan pensiun dengan pejabat yang berwenang dan terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk penyelesaian masalah;
  6. Melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan sesuai dengan prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban pelaksanaan tugas; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.
  8.  
     
Simulasi SKP JFU Pemroses Pensiun Pegawai dapat didownload di laman berikut:

Simulasi Penyusunan SKP bagi JFU Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan

Secara ringkas JFU Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan
Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan
memiliki ikhtisar tugas:
Menerima, mencatat, dan memeriksa bahan dan data masukan untuk menyusun Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Sedangkan uraian tugas JFU Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan adalah sebagai berikut:
  1. Menerima dan mencatat bahan dan data masukan untuk menyusun Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dalam rangka pelaksanaan tugas;
  2. Memeriksa dan mengklasifikasikan bahan dan data data masukan untuk menyusun Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan tugas;
  3. Mengkaji dan menelaah bahan dan data data masukan untuk menyusun Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dalam rangka pelaksanaan tugas;
  4. Menyusun konsep penyiapan data masukan untuk menyusun Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan sesuai hasil kajian, telaahan dan prosedur sebagai bahan pelaksanaan tugas;
  5. Mendiskusikan konsep penyiapan dengan pejabat yang berwenang dan terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Menyiapkan alat dan sarana kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. Membuat laporan kegiatan sesuai dengan prosedur sebagai akuntabillitas pelaksanaan tugas; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan
    maupun tertulis.
Setelah pemetaan uraian tugas JFU Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan, maka sebagaian uraian tugas di atas dapat dijadikan masukan dalam persiapan penyusunan SKP di formulir SKP. Anda yang bertugas sebagai  JFU JFU Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan tinggal memasukkan besaran target kuantitas dan target-target lainnya seseuai kebutuhan. Namun demikian, uraian tugas di atas masih dapat anda modifikasi (ditambah/atau dikurangi) disesuaikan dengan keadaan sebenarnya. Maksudnya, tugas-tugas keseharian yang lebih mengetahui adalah si pengampu JFU JFU Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan itu sendiri. Jadi, boleh dimodifikasi lagi Pak? Boleh, silahkan asalkan merumuskan tugas jabatan/kegiatan bersifat spesifik, dapat dicapai, terukur, jelas dan relevan.