Friday, January 10, 2014

Cara Mudah Susun SKP Guru dengan Tugas Wali Kelas

Sebagian kecil guru kita terutama di daerah beranggapan bahwa SKP terutama tahun pertama pelaksanaannya (2014) yang akan disusun itu merupakan segala sesuatu pekerjaan/tugas jabatan yang telah diperbuat.  Wow, tidak doong, bukan begitu dong. Namanya juga Sasaran Kerja Pegawai, yang dinamakan sasaran disini adalah target kerja. Yaitu segala sesuatu uraian tugas jabatan yang akan dan (harus) dilaksanakan oleh si penyusunnya.

Menyusun SKP dengan pendekatan PKG sulitkah? Tidak juga.

Ayuk, tidak usah panjang lebar, mari disimak contoh simulasi penyusunan SKP Guu dengan pendekatan PKG. Kali ini dicontohkan Penyusunan SKP Guru Mata pelajaran dengan tugas Wali Kelas.

Simulasi Penyusunan SKP Guru dengan Tugas Wali Kelas

Sdr. Novi Asmaradana, S.Pd. dengan NIP.197908072006011009, adalah seorang guru IPA pada SMPN 4 Pulau Kinyang. Yang bersangkutan mengajar IPA sejak tahun 2006 dan saat ini pangkat yang bersangkutan adalah Penata Muda Tk.I, golongan III/b dengan jabatan Guru Pertama. 

Selain mengajar 24 jam per minggu pada tahun pelajaran 2014, yang bersangkutan menjabat sebagai Wali Kelas, sedangkan untuk kegiatan PKB, yang bersangkutan merencanakan untuk mengikuti diklat fungsional selama 30-80 jam, selain itu juga mengikuti 4 kegiatan kolektif guru dalam menyusun perangkat pembelajaran. Oleh karena itu ia memiliki target perolehan nilai hasil Penilaian Kinerja Guru yang dilakukan Kepala Sekolah dengan target Baik (100%).

ilustrasi: artikel.okeschool.com
Sdr. Novi Asmaradana, S.Pd juga merencanakan mampu menyelesaikan penyusunan karya tulis di bidang pendidikan yang dipublikasikan ke dalam majalah ilmiah / jurnal ilmiah di bidang pendidikan di tingkat kabupaten. Ia juga akan menciptakan alat peraga untuk matematika dengan kategori kompleks. 

Tugas lain yang rencananya akan diikuti adalah menjadi tutor kegiatan karya siswa di sekolahnya selama 10 JP, menjadi pengawas ujian sekolah dan menjadi pengurus aktif organisasi profesi profesi.

Sebelum menyusun SKP, Sdr. Novie Asmaradana, S.Pd telah menganalisis dengan cermat rencana/targetnya untuk bisa merencanakan perolehan angka kredit dengan pengetahuannya dari peraturan yang berlaku tentang pelaksanaan PKG.


Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Novi Asmaradana, S.Pd tersebut di atas, maka isian Formulir Sasaran Kerja PNS guru dengan tugas tambahan Wali Kelas adalah sebagai berikut:


Simulasi Penyusunan SKP Guru Gol III/b - Wali Kelas
Penjelasan:
  1. Besaran Angka Kredit pada AK diisi berdasarkan target Sdr. Novie Asmaradana, S.Pd memperoleh PKG dengan predikat Baik (100%) sehingga target AK = 9,75 dengan pendekatan rumus di samping atas.
  2. Karena ia melaksanakan tugas sebagai wali kelas, maka ditambahkan 5% dari 9,75 yaitu 0,475 (di kolom tertulis 0,48 karena pembulatan oleh aplikasi excel);
  3. Sdr. Novie Asmaradana, S.Pd juga menargetkan bisa mengikuti diklat untuk kegiatan pengembangan diri sebanyak tiga kali dengan pola diklat 30-80 jam (AK=1), target output adalah laporan pelaksanaan diklat, surat tugas dan sertifikat/STTPL (3 berkas) dengan target AK = 3,00;
  4. Sdr. Novie Asmaradana, S.Pd juga menargetkan aktif mengikuti kegiatan kolektif MGMP IPA untuk dapat menyusun perangkat pembelajaran, dengan target AK = 0,15;
  5. Sdr. Novie Asmaradana, S.Pd juga menargetkan mampu menyelesaikan pembuatan Alat peraga dengan tingkat kompleks sebanyak 1 buah, dengan target AK =2,00;
  6.  Sdr. Novie Asmaradana, S.Pd menargetkan mampu menyusun publikasi ilmiah di majalah jurnal ilmiah tingkat kabupaten sebanyak 1 buah karya tulis, dengan target AK = 1,00;
  7. Sebagai kegiatan penunjang Sdr. Novie Asmaradana, S.Pd juga menargetkan menjadi tutor 5 kegiatan setiap 2 JP dihargai AK 0,04, sehingga target AK = 0,20;
  8. Sdr. Novie Asmaradana, S.Pd secara rutin setiap tahunnya ditunjuk sebagai pengawas ujian dengan Surat keputusan Kepala Sekolah, dengan target AK = 0,08;
  9. Pada tahun 2014 Sdr. Novie Asmaradana, S.Pd menargetkan dapat menjadi pengurus organisasi profesi guru karena dirinya merasa dinominasikan menjadi pengurus teras organisasi profesi di Kabupaten Pulau Kinyang, dengan target AK = 1,00.
Akhirnya Sdr. Novie Asmaradana, S.Pd telah berhasil menyusun SKP dan disahkan oleh Kepala Sekolah selaku Pejabat Penilai. Dengan pengesahan tersebut SKP Sdr. Novie Asmaradana, S.Pd merupakan kontrak kerja antara dirinya dengan atasannya.

Kontrak kerja tersebut berlaku selama masa penilaian yaitu Tahun 2014. Pada akhir tahun 2014 nanti, SKP Sdr. Novie Asmaradana, S.Pd akan dilakukan pengukuran, baik dari aspek capaian output/kuantitas, kualitas dan aspek pencapaian realisasi waktu, dapat di DOWNLOAD di laman berikut:

Saturday, January 4, 2014

Cara Mudah Mengukur SKP Guru BK

Kepala Sekolah setelah menerima rancangan SKP, wajib memberi pertimbangan apakah SKP yang dibuat oleh guru PNS binaannya memenuhi kriteria SMART (Spesific - jelas; Measurable - dapat diukur; Achievable - dapat dicapai; Relevant - Relevan/sesuai jabatannya; dan Timed - memiliki deadline waktu), dan kondisi atau keadaan PNS ybs. Misalnya seorang guru PNS yang (mohon maaf) karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan bisa meraih kinerja yang diharapkan (misalnya membuat SKP "Menulis karya ilmiah sebanyak 2 buah makalah selama 1 tahun dan diterbitkan secara nasional? namun kondisinya dinilai tidak memungkinkan), maka Kepala Sekolah wajib memberi pertimbangan.
Salah satu tugas/fungsi Guru BK: Bimbingan dalam Dinamika Kelompok
 (courtesy: Novie Iratwaty)
Setelah disahkan, SKP akan berfungsi sebagai kontrak kerja antara guru PNS dengan Kepala Sekolah. Setelah SKP disahkan, Kepala Sekolah akan membuat buku catatan perilaku kerja bagi setiap guru binaannya. Buku ini akan dijadikan dasar pemberian nilai perilaku kerja.

Pada akhir tahun (31 Desember) Kepala Sekolah menilai atau mengadakan pengukuran SKP. Pengukuran SKP dilakukan terhadap capaian kinerja (realisasi target) yang dapat ditagih (target output/kuantitas), target kualitas, target waktu dan atau biaya. Tentang hal ini sudah saya simulasikan di beberapa tulisan. Cara mengukur realisasi output dapat dibaca kembali tulisan saya tanggal 15 November 2014; tatacana pengukuran kualitas pada tanggal 16 November 2014; dan tatacara pengkuran waktu pada tanggal 16 November 2014. 

Simulasi Penilaian/Pengukuran SKP
Mari kita simulasikan penilaian SKP yang telah disusun Dra. Novie Irawaty, di atas. Pada tanggal 31 Desember 2014, Kepala Sekolah melaksanakan pengukuran kinerja PNS bernama Dra. Novie Irawaty sebagai guru BK, sbb:
  1. Pada awal tahun Sdr. Dra. Novie Irawaty menargetkan PKG memperoleh nilai BAIK (100%) atau jika dikonversikan menjadi 29,75. Pada realisasinya, setelah terbit Laporan PKG dari kepala Sekolah/Guru Senior, ia memperoleh nilai CUKUP (75%) atau dengan nilai 22,310. Target output terpenuhi yaitu 1 naskah Lap. PKG (nilai 100); target kualitas terpenuhi sebesar 81, nilai 81; target waktu terpenuhi 12 bulan, nilai 76), jadi untuk butir kegiatan 1 Dra. Novie Irawaty mendapat penghitungan nilai SKP = 100+81+76=257; Untuk memperoleh nilai SKP = 257:3 = 85,67;
  2. Pada awal tahun Sdr. Dra. Novie Irawaty menargetkan bisa mngikuti diklat untuk pengembangan diri selama 181-480 jam, ternyata dalam realisasinya ia hanya bisa mengikuti diklat selama 30 jam saja. Maka pengukurannya, pada kolom AK menjadi 2; kolom realisasi output sesuai target (nilai 100); realisasi kualitas ia mendapat predikat BAIK (nilai 80); target waktu dari pra pelaksanaan diklat sampai menyusun laporan sesuai target (2 bulan, nilai 76), jumlah 100+80+76=256; 256:3 = 85,33.
  3. Target menjadi anggota kepramukaan dan pengurus aktif di organisasi itu sesuai target (AK =1; output 1 SK; kualitas 89; waktu 12 bulan, jumlah nilai 100+89+76=265; 265:3=88,33
  4. Target Menulis makalah hasil tinjauan ilmiah, diseminarkan di sekolah dan dokumen/naskah makalah disimpan di perpustakaan sekolah dilaksanakan sesuai target (AK=2; output 1 makalah; kualitas 80; waktu sesuai target 3 bulan, jumlh nilai 256; 256:3=85,33)
  5. Target sebagai Pengawas Ujian Penilaian dan Evaluasi terhadap proses pembelajaran dan hasil belajar di sekolah, terealisasi sesuai rencana, maka Dra. Novie Irawaty mendapat nilai AK 0,008; output 1SK (100); kualitas 89; waktu 76. Nilai penghitungan = 265. 265:3 = 88,33
  6. Selanjutnya dari item 1 sampai dengan item 5 jumalh AK diakumulasikan menjadi 27,390. Kemudian nilai dirata-ratakan, Dra.Novie Irawaty mendapat nilai 86,60. 
  7. Selain itu ternyata Dra. Novie Irawaty pernah mendapat tugas menjadi juri di salah satu festival seni yang diadakan oleh Dinas Pendidikan sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan dan Surat Tugas dari Kepala Sekolah tempat mengajar, kegiatan ini merupakan TUGAS TAMBAHAN, karena tidak ada sangkut pautnya dengan tugas Dra. Novie Irawaty sebagai guru BK. Sesuai PP 46 Tahun 2011, setiap PNS yang melaksanakan tugas tambahan berdasarkan jumlah surat tugas/SK, maka Dra. Novie Irawaty mendapat tambahan nilai 1. Pedoman penilaian tugas tambahan adalah: Jika dalam 1 tahun mendapat 1-3 tugas tambahan mendapat nilai 1; 4-6 tugas tambahan mendapat nilai 2; di atas 7 mendapat nilai 3 Perka BKN No 1 Tahun 2013).
Berikut hasil penilaian SKP seorang Guru BK, seperti yang disimulasikan atas nama Dra. Novie Irawaty. Semoga bermanfaat.
Silahkan berkunjung kembali, atau silahkan buka simulasi sejenis dari tatacara penyusunan SKP Guru melalui laman berikut:

Friday, January 3, 2014

Cara Mudah Menyusun SKP Guru Bimbingan Konseling (BK)

Dulu ketika saya masih sekolah di SMP dan SMA jika mendengar nama Guru BP/BK langsung deg degan, takut, nyali menjadi ciut, kalo bisa kabooooorrrrr....!. Takut atau malu jika sampai berurusan dengan jenis guru yang satu ini. Padahal jika di tempat (sekolah) anda terdapat guru BK, seharusnya para siswa bersyukur. Guru BK akan siap memfasilitasi segala macam keluhan siswa baik diminta atau tidak, pendek kata, Guru BK itu asik sebagai tempat curhat manakala siswa tertutup kepada orangtua juga teman sebayanya.

Guru adalah salah satu dari sekian ratus jenis jabatan fungsional tertentu di Indonesia yang secara konstitusional diatur dengan UU 14 Tahun 2005 dan peraturan-peraturan turunannya (PP 74 Tahun 2008), hingga peraturan yang bersifat opersional yaitu Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 

Dalam Permenpan dimaksud diatas jabatan fungsional guru dapat dibedakan Guru Kelas, Guru Matapelajaran dan Guru Bimbingan Konseling.

Guru BK sangat diperlukan untuk tugas-tugas
pembimbingan karir, minat dan bakat peserta didik (courtesy: Novie Irawaty)
Di Amerika Serikat sebagai asal mula dilahirkannya profesi ini, Guru BK dikenal sebagai school counselor (konselor sekolah). Di Indonesia, pada awalnya dikenal dengan sebutan guru BP (Bimbingan dan Penyuluhan). Karena dalam konteks tugas istilah “konseling” lebih tepat daripada “penyuluhan”, pada tahap selanjutnya sebutan guru BP berubah menjadi guru BK (bimbingan konseling). Pada beberapa daerah di tanah air ada pula titelatur Guru BP yang dikenal dengan istilah Guru Pembimbing. Dewasa ini, penyebutan “konselor” lebih dianjurkan untuk merujuk kepada Guru BK.Guru BK atau Konselor memiliki wewenang dan tanggungjawab, dalam melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik. Guru BK juga memiliki tanggungjawab terjaganya privasi peserta didik.

Tugas dan Fungsi Guru BK/Konselor
Tugas guru BK/Konselor sangat erat kaitannya dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, minat dan bakat (talenta), serta kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah. Sedangkan fungsi Guru BK/konselor yakni membantu peserta didik dalam:
  1. Pengembangan kemampuan belajar, yakni dimensi pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.  
  2. Pengembangan kehidupan pribadi, yakni bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai minat dan bakatnya.  
  3. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam rangka memahami, menilai serta mengembangkan kompetensi hubungan sosial dan industrial yang serasi, harmonis, dinamis, yang berkeadilan dan bermartabat. 
  4. Pengembangan karir, yakni bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai, memilih informasi yang tepat guna mengambil keputusan karir.
Jenis layanan Guru BK adalah sebagai berikut:
  1. Layanan orientasi, objek layanan ini membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
    berkahujan.blogspot.com & guraru.org
  2. Layanan informasi, objek layanan ini membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan. 
  3. Layanan penempatan dan penyaluran, objek atau focus layanan adalah membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan atau kegiatan ekstra kurikuler. 
  4. Layanan penguasaan standar isi, focus atau objek layanan ini membantu peserta didik menguasai standar isi tertentu, terutama kompetensi dan/atau kebiasaan yang bermanfaat dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industri dan masyarakat. 
  5. Layanan konseling perorangan, yakni membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah dirinya, dalam hal ini Guru BK mencoba menggali kecerdasan impersonal siswa. 
  6. Layanan bimbingan kelompok, yakni layanan membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kegiatan belajar, kemampuan hubungan sosial, pengembangan karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok. 
  7. Layanan konseling kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok. 
  8. Layanan mediasi, yakni layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan perbaikan hubungan antarpeserta didik
  9. Layanan konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.

Beban Kerja Guru BK 
Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk layanan tatap muka terjadwal di kelas untuk layanan klasikal dan/atau di luar kelas untuk layanan perorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan. Sedangkan beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah membimbing 40 (empat puluh) peserta didik dan guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik.

Demikian informasi mengenai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Guru, khususnya guru BK. Postingan sejenis dibuka melalui laman berikut

Thursday, January 2, 2014

Cara Mudah Menyusun SKP Guru 1

Sebelumnya sudah saya buatkan postingan tentang secuil informasi JFT Guru BK. Kali ini saya ketengahkan postingan lama, namun saya perbarui, bagaimana seorang Guru BK dapat menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai) yang berfungsi sebagai kontrak kerja. 

Saya mencoba merekam betapa banyak rekan-rekan PNS terutama guru sedang menggunjingkan eskape-eskape! Ya, SKP! 

Sayangnya pemerintah terutama instansi pembina JFT Guru terlampau lamban menerbitkan petunjuk operasional penyusunan SKP bagi guru. JFT Guru merasa sangat luar biasa terbebani dengan PKG, selain itu juga harus menyusun SKP. Saya kira masalahnya adalah kurang sosialisasi dan pembinaan dari instansi pembinanya, juga minimnya pemahaman para pejabat pembina kepegawaian. 

Baiklah, saya ingin mengulang saja bagaimana tatacara penyusunan SKP bagi guru. Dalam Perka BKN No 1 Tahun 2013 h 5, butir 2 huruf a poin 7, dinyatakan bahwa penyusunan SKP bagi Jabatan Fungsional Tertentu (dalam hal ini Guru PNS), kegiatan tugas jabatannya yang dinyatakan dalam formulir SKP disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu.
  
Jabatan Fungsional Tertentu Guru diatur oleh Permenpan Nomor16 Tahun 2009, dengan demikian sebelum menyusun SKP guru wajib membuka Permenpan No 16 tahun 2009. Berikut ini adalah butir-butir kegiatan yang dapat dimasukkan ke dalam formulir SKP dinukil dari pasal 13 ayat (3), butir-butir kegiatan Guru BK yang dapat dinilai dengan angka kredit adalah sbb.:
  1. Menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;  
    Membangun Dinamika Kelompok, merupakan kegiatan
    untuk pengembangan kemampuan sosial konseli (courtesy Novie Irawaty)
  2. Menyusun silabus bimbingan dan konseling;
  3. Menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling; 
  4. Melaksanakan bimbingan dan konseling per semester; 
  5. Menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling; 
  6. Mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling; 
  7. Menganalisis hasil bimbingan dan konseling; 
  8. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi; 
  9. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; 
  10. Membimbing guru pemula dalam program induksi; 
  11. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; 
  12. Melaksanakan pengembangan diri; 
  13. Melaksanakan publikasi ilmiah; dan 
  14. Membuat karya inovatif
Langkah-langkah Menyusun SKP Guru
  1. Petakan beban kerja dengan cara melihat jenis guru dan berapa kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat berikutnya, siapkan tabel beban kerja, berapakah masing-masing sub unsur kewajiban utama, PKB dan penunjang? Juga siapkan tabel konversi PKG. Hal ini penting sekali dan wajib dimiliki oleh setiap guru. SKP yang akan disusun akan menggambarkan cita-cita atau target yang harus dicapai oleh seorang guru dalam mengelola pengembangan kariernya.
  2. Jika beban kerja sudah terpetakan, siapkan formulir SKP (lihat Perka BKN No 1 Tahun 2013), dan masukkan uraian kegiatan Guru BK sebagaimana pasal 13 ayat (3) Permenpan 16 Tahun 2009.
Simulasi Penyusunan SKP Guru BK
Seorang guru PNS bernama Dra. Novie Irawaty adalah sebagai  guru Bimbingan dan Konseling (BK) pada salah satu SMA Negeri di Cianjur, Jawa Barat dengan jabatan  Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bersangkutan  membimbing siswa sebanyak 150 orang siswa per tahun  dan ditargetkan pada akhir Desember tahun 2014 memperoleh hasil Penilaian Kinerja Guru (BAIK) dari Kepala Sekolah atau Guru Senior Penilai sebesar 52/68 x 100 = 76,50 atau jika dikonversikan memperoleh nilai 90 (BAIK) dengan demikian maka langkah-langkah penghitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut :
  • Setelah dilakukan pemetaan beban kerja, Sdr. Dra. Novie Irawaty, sesuai jabatannya (Guru Madya - Gol. IV/a) memiliki beban kerja 150 AK; 4 dari pengembangan diri; 12 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
  • Konversi hasil penilaian kinerja ke dalam skala nilai Permen PAN dan RB nomor 16 tahun 2009 adalah  sbb : 52/68 x 100 = 76,5.
  • Nilai 76,5 berada dalam rentang 76 sampai dengan 90 dan disebutbaik”.
  • Angka kredit yang diperoleh saudara Dra. Novie Irawaty untuk sub unsur pembimbingan pada akhir tahun 2014 adalah sbb:

Dra. Novie Irawaty menargetkan perolehan PKG dengan predikat BAIK (29,75), maka yang bersangkutan menyusun SKP dengan sasaran kegiatan sebagai berikut:
  1. menyusun rencana, melaksanakan pembimbingan, evaluasi dan menilai hasil pembimbingan, menganalisis hasil pembimbingan dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan (target AK dari PKG nilai Baik (29,75); 1 Lap PKG sebagai output; target kualitas 100; dalam waktu 12 bln)
  2. Mengikuti diklat fungsional selama 181 - 480 jam (target 3 AK; target output 3 jenis laporan (Surat Tugas, Sertifikat, Lap individu); target kualitas 100; target waktu 2 bulan)
  3. Menjadi anggota organisasi kegiatan kepramukaan dan menjadi pengurus aktif selama 1 tahun (target AK = 1, target output 1 SK; target kualitas 100; target waktu 12 bulan)
  4. Menulis makalah (untuk kegiatan pengembangan diri - PKB) berupa makalah yang tidak diterbitkan, namun diseminarkan di tingkat sekolah dan disimpan di perpustakaan sekolah ( target AK 2; target output 1 makalah; target kualitas 100; target waktu 3 bulan)
  5. Menjadi Pengawas Ujian Penilaian dan Evaluasi Proses Hasil belajar di sekolah (target AK 0,008; target output 1 SK; target kualitas 100; target waktu 1 bulan). 
Sehingga kegiatan Dra. Novie Irawaty di atas dituangkan dalam formulir SKP seperti berikut:
Simulasi SKP Guru BK/Konselor
Selanjutnya akan dibahas bagaimanakah cara melakukan pengukuran? Silahkan buka juga artikel penyusunan SKP bagi guru pada laman: